Batam-kupaspost.com
– Aktivitas pembersihan lahan menggunakan alat berat di Jalan Poros Trans Barelang, Kota Batam, Rabu (30/9/2026), menuai keberatan dari keluarga Fransiska Delima Silitonga. Keluarga mempertanyakan dasar penggunaan lahan yang disebut-sebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Lahan yang berada tidak jauh dari bekas Rumah Sakit (RS) Covid-19 tersebut dibersihkan menggunakan alat berat yang menurut keterangan di lapangan merupakan milik Bina Marga Kota Batam. Pihak keluarga menyatakan bahwa lahan itu merupakan tanah yang mereka klaim sebagai milik keluarga berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki.

Mendapat informasi mengenai aktivitas pembersihan tersebut, keluarga Fransiska mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan sekaligus menyampaikan keberatan atas pekerjaan yang sedang berlangsung.

Di lokasi, operator alat berat bernama Samsudin memberikan keterangan saat ditanyai oleh pihak keluarga mengenai pekerjaan yang dilakukannya.

“Saya disuruh bekerja di sini, Bang. Katanya untuk lokasi koperasi Merah Putih,” ujar Samsudin.

Dalam keterangannya tersebut, Samsudin menyebut dirinya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah seseorang yang disebut berinisial S. Namun, pihak yang memberikan perintah maupun dasar penugasan pekerjaan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Keluarga Minta Aktivitas Pembersihan Dihentikan

Pihak keluarga menyampaikan keberatan karena mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai aktivitas pembersihan lahan tersebut.

“Kami heran, tanpa ada pemberitahuan apa pun, tiba-tiba lahan yang kami klaim milik keluarga dibersihkan,” ujar salah seorang ahli waris.



Keluarga kemudian meminta agar aktivitas pembersihan dihentikan dan alat berat dikeluarkan dari lokasi. Setelah permintaan itu disampaikan, alat berat dilaporkan meninggalkan lahan dan dipindahkan ke lokasi lain.

Meski aktivitas pembersihan telah berhenti, pihak keluarga berharap ada penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai rencana pemanfaatan lahan tersebut, termasuk kejelasan status tanah dan prosedur yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

Mantan Pemilik Sebut Pelepasan Hak Dilakukan pada 2013

Welhilmus Payong, yang ditemui di lokasi, menyampaikan bahwa dirinya merupakan pemilik lahan sebelum hak atas tanah tersebut dilepaskan kepada Fransiska Delima Br Silitonga.

Menurut Welhilmus, proses pelepasan hak dilakukan pada 2013 dengan kelengkapan administrasi.

“Tahun 2013 saya melepas hak atas tanah ini kepada Ibu Fransiska Silitonga,” ujarnya.

Welhilmus juga mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi terkait rencana pembangunan fasilitas Kopdes Merah Putih di kawasan tersebut.

“Sebagai warga di sini, saya tidak tahu ada pembangunan ini,” katanya.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak yang mengaku pernah memiliki lahan. Adapun kepastian status hukum tanah dan kesesuaian dokumen yang dimiliki para pihak tetap perlu diperiksa melalui instansi berwenang.

Keluarga Tunjukkan Dokumen Administrasi Kelurahan

Sebagai bagian dari dasar klaim penguasaan lahan, keluarga Fransiska menunjukkan dokumen yang diterbitkan oleh Kelurahan Sijantung, Kecamatan Barelang, Kota Batam.

Dokumen tersebut tercatat dengan nomor 117/Kel-SJG//XI/2015, tertanggal 26 November 2015, dan ditandatangani oleh Lurah Sijantung saat itu, Syamsuddin Bujur.

Dalam dokumen tersebut, Fransiska Delima Silitonga yang beralamat di Kompleks Maritim, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, disebut sebagai pihak yang menguasai lahan.

Dokumen itu menjadi salah satu dasar administratif yang ditunjukkan keluarga untuk mendukung klaim penguasaan tanah. Meski demikian, kekuatan hukum dan status kepemilikan lahan secara menyeluruh perlu ditentukan berdasarkan pemeriksaan dokumen serta data pertanahan oleh instansi yang berwenang.

Status Lahan dan Dasar Penggunaan Perlu Diperjelas

Peristiwa pembersihan lahan di Jalan Poros Trans Barelang ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari pihak terkait.

Di antaranya, siapa pihak yang mengajukan atau memberikan perintah pekerjaan, apa dasar penggunaan lahan untuk rencana pembangunan Kopdes Merah Putih, serta apakah status dan batas lahan telah diverifikasi sebelum aktivitas pembersihan dilakukan.

Keterangan operator mengenai adanya perintah pekerjaan juga perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut memberikan instruksi, agar informasi yang beredar tidak hanya bersumber dari satu pihak.

Dalam persoalan ini, klarifikasi dari Bina Marga Kota Batam mengenai penggunaan alat berat, pihak yang menangani rencana pembangunan Kopdes Merah Putih, serta instansi pertanahan yang berwenang menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Keluarga Berharap Ada Klarifikasi

Keluarga Fransiska berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pemeriksaan dokumen secara terbuka, tanpa menimbulkan perselisihan di lapangan.

Mereka juga meminta agar setiap rencana pemanfaatan lahan dilakukan dengan memperhatikan status hukum tanah serta prosedur administrasi yang berlaku.

(Zul/Pulungan)

 
Top