Medan-kupas-news.com- Pembunuh Fitri Yanti, pengendara ojol wanita warga Jalan Bromo, Gang Bahagia, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Area berhasil ditangkap.

Pelaku berhasil diamankan pada Senin (21/9). Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis dengan inisial FP (56) di Jl. Flamboyan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing dan Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, mengatakan pembunuhan terjadi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli, Sabtu (29/8), pukul 19.00 WIB.

Awalnya tersangka FT mengajak korban yang sudah 4 tahun dinikahi siri itu makan malam.

“Setelah itu korban pun bersedia dan menjemput tersangka di Jalan Jermal VII Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru Plat BK 6841 AGB,” ujar Riko saat paparan di Mapolsek Percut Seituan, Kamis (24/9).

Usai dijemput, kata Riko, tersangka FP yang membonceng korban. Namun sebelumnya tersangka ternyata sudah menyelipkan pisau di pinggang bagian depan.

Sebelum sampai ke rumah makan, kata Riko, korban mengajak tersangka melihat lokasi rumah di sebuah perumahan di Jalan Pasar I, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan. Di tempat itu korban rencananya minta dibelikan rumah.

Namum saat perjalan ke lokasi, tersangka dan korban terlibat cek cok.

“Korban Fitri mengatakan kepada tersangka FP bahwa tersangka beberapa hari sudah tidak menafkahinya korban dan tersangka FP menjawab bahwa belum memiliki uang,” ujar Riko.

Selanjutnya di lokasi kejadian, tersangka menghentikan kendaraannya. Keduanya lantas sama-sama turun dari sepeda motor. Di saat itu, korban melihat ada tonjolan di pinggang tersangka.

“Korban (lantas) menanyakannya kepada tersangka, lalu tersangka FP mengatakan bahwa yang ada di pinggangnya adalah pisau setelah itu korban mengatakan ‘Bunuh aja aku biar aku enggak minta nafkah lagi sama kau’,’’ ujar Riko.

Seketika itu, kata Riko, tersangka FP membunuh korban. Tersangka terlebih dahulu membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dari belakang korban.

“Lalu tangan kanan tersangka FP mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban,’’ ujar Riko.

Usai membunuh istrinya, tersangka FP sempat melarikan diri. Namun tiga minggu berselang, tersangka berhasil diciduk Satres Polrestabes Medan di persembunyiannya di Provinsi Riau.

“Atas perbuatanya FT dipersangkakan Pasal 340 dan atau 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Riko.
(rilis)
 
Top