Kegiatan tersebut kolaborasi antara Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan POM dan Loka POM di Kota Payakumbuh, sehingga pelaku usaha bisa dengan cepat mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) untuk produk pangan olahan yang diproduksi.
Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz dalam sambutannya mengatakan sangat mendukung penuh kegiatan yang dilakukan oleh Loka POM sehingga dengan adanya kegiatan sosialisasi pendaftaran izin edar para pelaku usaha UMKM dapat memahami pentingnya izin industri dan izin edar untuk memaksimalkan pemasaran produk khususnya pelaku usaha makanan.
"Kita berharap kegiatan ini bisa meluas lagi kepada sosialisasi ke jajaran UMKM yang lebih luas. Seluruh jajaran UMKM di kota Payakumbuh kususnya makanan harus memahami pentingnya izin industri dan izin edar sehingga membuat literasi yang lebih baik yang akan memberikan gairah yang lebih baik kedepannya,"ujar Erwin
Ditambahkan Erwin, Loka POM dengan Pemerintah dapat lebih intens lagi dalam hal pembinaan kepada UMKM khususnya di Kota Payakumbuh.
"Kita berharap Loka POM dengan Pemko lebih intens lagi untuk pembinaannya. Nanti kita akan dampingi bagaimana capaian dan target agar tepat sasaran. Kita ingin usaha makanan mendapat posisi lebih baik dan inovasi yang lebih baik. Kalau BPOM sudah memiliki inovasi, kita juga akan melakukan evaluasi dan juga survei kepuasan pelanggan,"pungkas Erwin.
Senada, Kepala Loka POM Kota Payakumbuh Iswadi mengatakan NIE sangat penting untuk meningkatkan daya saing antar pelaku usaha.
"NIE sangat penting. Setidaknya meningkatkan daya saing antar pelaku usaha. Apalagi konsumen saat ini sangat selektif dalam memilih produk yang akan dikonsumsi," Ujar Iswadi.
Dijelaskannya, Loka POM Payakumbuh sengaja jemput bola ke pelaku UMKM dalam mendapatkan Nomor Izin Edar tersebut. Hal itu mengingat dalam mendapatkan NIE pelaku usaha cenderung membutuhkan proses panjang dan biaya yang sangat banyak. Terutama terhadap sampel olahan sampai masuk labor untuk diuji.
"Kegiatan kita ini, untuk mempersingkat dan meringankan beban dari pelaku usaha dalam mendapatkan izin edar. Apabila tidak jemput bola, kondisi seperti ini yang jadi kendala bagi pelaku UMKM," katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi dan konsultasi terhadap izin edar produk olahan itu, persyaratan dan tata cara pengajuan izin usaha dibidang pangan olahan untuk pelaku usaha UMKM dan resiko rendah bahan tambahan pangan.
Kemudian, bahan penolong mengenai registarasi pangan olahan, label pangan olahan, uji coba registrasi akun perusahaan serta uji coba registrasi produk olahan pangan.
"Loka POM Payakumbuh meliputi wilayah kerja Bukittinggi, Agam, Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh. Dari 30 pelaku UMKM, 11 diantaranya sudah bisa diterbitkan nomor izin edarnya. POM pun terus mendorong agar UMKM yang bergerak pada olahan pangan untuk memiliki izin edar ini," pungkasnya.(JPP)