Para pekerja di proyek drainase eks rumah potong Tarandam, sedang memecah semen yang menempel di batu, kemudian batu tersebut digunakan/dipasang kembali. @rie dan tim


Padang, KupasPost.com- Tumpukan material galian proyek pengelolaan dan pengembangan sistem drainase di kawasan Terandam (eks rumah potong) Kota Padang meresahkan warga sekitar.

Selain menghambat akses jalan, tumpukan material tersebut juga berdampak pada sektor usaha warga sekitar lokasi.

Saat media ini meninjau ke lokasi, Safar (53), salah seorang warga yang bergerak di bidang usaha foto kopi dan percetakan mengaku tumpukan material proyek drainase ini berpengaruh pada pendapatannya. Apalagi, proyek ini juga menutup akses jalan utama ke tempat usahanya.

"Biasanya orang ramai untuk foto copy ke sini, namun sejak adanya proyek ini pendapatan jauh berkurang, bahkan tidak ada lagi yang datang. Belum lagi dengan pandemi, tentu tambah berkurang," kata Safar yang ditemui kupaspost.com di lokasi proyek, Kamis (29/7/2021) bulan lalu.

Safar bercerita bahwa pengerjaan penggalian tanah untuk drainase juga tidak memperhitungkan dampak lingkungan.

" Tumpukan tanah galian dibiarkan begitu saja sehingga sudah meresahkan warga dan pelanggan kamipun susah masuknya," tegas Safar dengan nada kesal.

Kemudian lanjutnya, lantai tempat usahanya ada yang retak disebabkan pengerukan bandar oleh alat berat. Selanjutnya, jembatan tempat penyebrangan hanya di kasih kayu 3 lembar, pungkas Safar.

Pantauan media ini dan bebepa media lainnya memang terlihat lantainya rusak. Selain retaknya lantai tempat usaha warga, pipa PDAM juga bocor sehingga air cukup banyak tergenang dibekas galian tersebut.

Tidak itu saja, masih dalam pantauan tumpukan material galian yang terdapat sepanjang Jalan Terandam menganggu estika kota. Belum lagi juga menghambat akses jalan dan tumpukan juga menunpuk didepan kantor Lurah Sawahan.

Diketahui, sepanjang Jalan Terandam terdapat beberapa usaha warga seperti percetakan, biro travel, show room mobil, hotel, usaha ayam potong dan lain sebagainya.

Pengerjaan proyek drainase oleh CV. Dzaki Konstruksi ini secara langsung tentunya menghambat usaha warga.

Terkait persoalan diatas, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang, Nico Lesmana berjanji akan melakukan pengawasan lapangan. Nico bahkan secara tegas menegur rekanan pelaksana.


"Kita akan minta rekanan untuk segera membuang tumpukan galian tersebut," jelas Nico.

Nico juga mengupayakan agar rekanan pelaksana melakukan ganti rugi terkait tempat usaha warga yang rusak.

Saat tim meninjau ke lokasi proyek, terlihat para pekerja menggunakan batu bekas galian sebelumnya. Para pekerjapun membersihkan semen yang menempel dibatu, kemudian dibersihkan dan kemudian dipasang kembali.

Berdasarkan hal terswbut, pihak rekanan terindikasi telah kangkangi Undang-undang  Minerba nomor  04 tahun 2009 tentang Galian C yang sangat jelas aturannya.
Karena dia telah mengambil atau memasok material tersebut dari lokasi proyek.

Tidak hanya itu, tidak adanya pemgawasan dilapangan baik dari konsultan proyek maupun dari dinas PUPR kota Padang sendiri.
(Tim)

 
Top