Hendrizon, SH Ketua IKW RI yang juga Pengacara di Kota Padang sesalkan sikap Arogansi Syafrial Kani atas insiden pengusiran Wartawan Kupaspost.com. Ist


Padang, Kupaspost.com- Insiden tak menyenangkan dan pengusiran wartawan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang Syafrial Kani yang juga Ketua DPRD Kota Padang mengusir salah seorang wartawan siber Kupaspost.com, Jum'at (3/8/2021).

Hal itu terjadi, di Sekretariat DPC Partai Gerindra saat aksi Vaksinasi. Kejadian tersebut Yal Kani selaku Ketua DPC Partai Gerindra yang juga Ketua DPRD Kota Padang dengan pongah dan arogan mengusir dengan nada kasar terhadap wartawan Kupaspost.com.

" Angku manga kasiko, marekam-rekam kalua angku dari siko. Iko alek den, den siko dan punyo alek, den tau sia angku dan rekaman angku banyak diden, tracckrecord angku den lah tau. Anda ngapain kesini, merekam-rekam. Ini hajat saya, saya tahu siapa anda dan tekaman anda banyak sama saya," ujar Yal Kani sembari berdiri berhadapan dengan wartawan Kupaspost.

Dikatakan Arie, apo nan tajadi bang, ndak ngarati apo persoalan. Kok abang ngusir. Ndak ado marekam, ambo kasiko di undang kok bang? 'Ada apa bang, kurang paham saya. Lagian saya di undang dan hanya memoto tuk bikin berita' ujarnya masih dalam keadaan bingung tidak tahu persoalan dan asal usul marah (Yal Kani_red).

Bahkan, saya sudah coba WA, telpon menanyakan persoalan yang terjadi yang tidak mengetahui sama sekali, "Lah lalok bang, apo masalah nyo nan tadi abg berang. Ndak bisa lalok ari doh bg". Namun, tidak di jawab namun sudah dibaca, ujar Arie.

" Ini kan aneh, saya jadi bingung, nggak tau persoalan, tiba-tiba saja Ketua Yal Kani menghampiri saya dan langsung mengusirdengan bahasa kasar," kata arie yang juga Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers RI Wilayah Sumbar ini penuh heran.

Menyikapi kejadian tersebut, Hendrizon, SH Ketua Ikatan Keluarga wartawan (IKW RI) Sumbar bersuara, tidak bagus seorang pejabat publik ngomong demikian. Beliau (Yal Kani_red) Ketua Partai apalagi seorang Ketua DPRD Padang, tidak sepantaanya bicara kasar apalagi mengusir didepan orang rame, pungkasnya.

Berdasarkan UU pokok pers No. 40 tahun 1999, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Selanjutnya, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Masih kata Hendrizon, SH pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

" Atas nama Ketua IKW RI Sumbar, saya meminta Syafrial Kani ber etika lah dalam bersikap dan berucap sebagai Ketua Partai maupun Ketua DPRD, tak pantas," tegasnya.

Lanjut Hendrizon, SH masa seorang Ketua Partai politik dan Ketua DPRD ngomong kasar seperti tidak berpendidikan. Jika sikap arogansi ini dipelihara oleh Yal Kani, akan menjadi stigma negatif dan preseden buruk bagi partainya dan lembaga dewan yang ia pimpin. (Hr1)

 
Top