Jakarta, Kupaspost.com-Wakil sekretaris fraksi partai demokrat dpr ri, yang merupakan anggota DPR Dapil sumatera barat, Rezka Oktoberia mengatakan, bahwa saat ini ada beberapa masyarakat yang salah persepsi terkait RUU Provinsi Sumatera Barat.


Dimana, banyak masyarakat berpikiran, bahwa akan ada provinsi baru dari pecahan Provinsi Sumatera Barat.

"Itu salah, yang betul itu adalah, Komisi II DPR RI itu bersepakat untuk bersama merubah dasar hukum pembentukan 20 provinsi di Indonesia yang dasar hukumnya semula adalah UU pada Zaman Republik Indonesia Serikat, yakni UU Dasar Sementara tahun 1950. Sementara UU Dasar Sementara itu, karena ada Dekrit Presiden 9 Juli 1959, itu membatalkan Undang- Undang Dasar Sementara itu," kata Rezka, Senin (27/6/2022).


"Jadi, Sumatera Barat, Riau dan Jambi, yang dibentuk UU nomor 61 tahun 1958, itu dirubah bersama dengan 17 provinsi, dasar pembentukannya," kata Rezka.


Yang sudah dilakukan, kata Ketua DPD Perempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI) Sumbar ini, ada empat provinsi di Sulawesi, tiga provinsi Kalimantan. Dan saat ini sedang dibahas tiga provinsi di Sumatera yakni Sumbar, Riau dan Jambi.


Dirubahnya dasar hukum ini, ucap Rezka lagi, karena sebelumnya, untuk satu undang - undang, membawahi tiga provinsi. Dan kami di DPR RI ingin, satu provinsi satu undang-undang pembentukannya.


"Kemudian, kelemahan kedua, undang-undang dasar pembentukan Provinsi Sumatera Barat yang lama itu, undang undang nomor 1 tahun 1958, itu sudah tak berlaku lagi, itu jadi berbahaya di internasional, karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku lagi,"


Lebih jauh, ia mengatakan, nantinya provinsi yang menyusul pembentukannya adalah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, Sumut, Sumsel, NTT, NTB, dan Bali.


"Jadi, masyarakat banyak yang salah persepsi. Itu hanya merubah dasar hukum pembentukan saja, bukan untuk memecah Provinsi Sumatera Barar," ujar Rezka yang juga ketua Srikandi PP Sumbar.



Kemudian, Rezka juga mengatakan, memang akan ada pembentukan provinsi baru di Papua, dan itu sesusai amanat undang - undang. Nantinya, Papua itu akan ada 7 provinsi, 2 provinsi induk yakni Papua dan Papua Barat, dan akan dimekarkan baru menjadi Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan. Juga akan menyusul Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Utara.

"Itu adalah azas amanah undang undang Otsus, nomor 2 tahun 2021, yang mengamanatkam untuk segera dibentuk pemekaran provinsi di Papua, tanpa perlu pembentukan daerah persiapan," tambahnya.


"Jadi kita harapkan masyarakat jangan salah persepsi dengan mengatakan akan ada pembentukan provinsi baru di Sumatera Barat," tukasnya


Dijelaskan Rezka bahwa dalam draft RUU disebutkan bahwa kedudukan Provinsi Sumatera Barat sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), sebagai Undang-Undang.


Desain pengaturan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat,"ucap Deputi Operasi dan Kampanye Bappilu Partai Demokrat itu.


Ditambahkan Rezka,berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), sebagai Undang-Undang yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan,"tutup pengurus harian DPP Partai Demokrat itu.(JPP)

 
Top