Payakumbuh, Kupaspost.com- Aset milik dinas pendidikan Kota Payakumbuh disidak oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Dafrul Pasi di halaman kantor Bersama Dinas Pendidikan Padang Kaduduak, Selasa (10/1).


Turut mendampingi Kepala Dinas Pendidikan Dasril dan jajaran serta Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Orion Ali bersama tim aset dari Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh.


Adapun yang disidak adalah kendaraan dinas operasional roda dua dan roda empat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.


Dafrul Pasi menjelaskan pada awal tahun 2023 ada agenda pemeriksaan terhadap aset kendaraan dinas. Dia membawa pesan dari Penjabat Wali Kota Rida Ananda, dimana kendaraan dinas operasional yakni kendaraan roda dua maupun roda empat yang berfungsi untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN dalam suatu organisasi pemerintahan. 


"Pemeriksaan kendaraan dinas berupa pengecekan surat-surat kendaraan bermotor, pengecekan fisik kendaraan dinas, dan pengecekan pajak kendaraan dengan memeriksa kondisi masing-masing kendaraan dinas roda dua dan empat di jajaran Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh," ujar Dafrul.


Dia juga menghimbau pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan sebagai pemegang kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat agar selalu merawat secara berkala kendaraan dinas yang digunakan.


"Pejabat di Pemko Payakumbuh diharapkan agar memanfaatkan dan mengadministrasikan aset (kendaraan dinas) secara benar sesuai fungsi dan kegunaan dari kendaraan dinas untuk kelancaran dalam menunjang tugas pemerintahan," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dasril menyampaikan terima kasih kepada Plt. Sekda Payakumbuh bersama tim aset yang sudah melakukan pengecekan terhadap kendaraan dinas (aset daerah) sehingga kebenaran data dan kondisi aset dapat diketahui kondisi aset secara berkala.


"Dinas Pendidikan akan siap menindaklanjuti dan memastikan aset yang berada di Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh termasuk kendaraan dinas operasional roda dua dan empat tercatat dalam KIP (kartu identitas barang)," ungkapnya.


“Kendaraan dinas akan diberikan kepada pejabat yang tepat, dimanfaatkan untuk kepentingan dinas dan menegaskan kepada pejabat pemegang kendaraan dinas di lingkungan Dinas Pendidikan agar tidak menyalah gunakan kegunaan dan fungsi dari kendaraan dinas," tambah Kadisdik Dasril. (Jee)

 
Top