Kendaran yang mengisi BBM jenis pertalite ini dengan santainya ia mengisi BBM dengan sendirinya.
Menurut penjelasan dari seorang warga yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan, kayaknya sudah ada kong kali kong antara pengawas SPBU dan oknum mafia tersebut.
Dari keterangannya bahwa orang yang mengisi BBM jenis pertalite tersebut adalah anak dari pihak pengawas SPBU tersebut, terangnya.
Menurut Undang undang migas pelaku penyalahgunaan BBM ( Bahan Bakar Minyak) subsidi diatur dalam Undang undang Nomor 22 tahun 2021tentang minyak dan gas bumi (UU Migas), khususnya pasal 5. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di subsidi pemerintah dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar.
Pelaku telah melanggar peraturan di karenakan BBM ini untuk seluruh masyarakat bukan hanya untuk kelompok tertentu yang menguntungkan pribadi.
Masyarakat meminta kepada pihak penegak hukum supaya menindak para oknum mafia BBM, karena BBM jenis pertalite diperuntukkan untuk masyarakat umum bukan untuk oknum oknum tertentu.
Hinga berita ini terbit, media ini masih berupaya menghubungi pihak SPBU
(***)