Mandailing Natal-kupasppst.com-
‎Tanpa menggubris surat edaran Bupati Madina dan Undang-undang Republik Indonesia pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih beroperasi dan beraktifitas.

‎Aktifitas PETI sangat berbahaya bagi lingkungan terlebih juga berresiko pada pelakunya sendiri, dimana PETI tidak memiliki safety dalam pelaksanaannya.
‎Baru-baru ini Lokasi PETI di Desa Suka Makmur Kecamatan Muara Batang Gadis menelan Korban Jiwa berinisial UH kamis (15-05-2025) warga Desa Suka Makmur.
‎Hasil investigasi diketahui bahwa kejadian tertimbun ini terjadi pada jam 14.00 Wib, dimana terjadi longsor hingga menewaskan salah satu warga penambang.
‎Evakuasi berlangsung dramatis karna para pelaku tambang yang lain saat kejadian melarikan diri dari lokasi, sehingga yang mengevakuasi korban adalah masyarakat dan mayat berhasil diangkat pada jam 16.00 Wib dini hari.
‎Diketahui toke/pemodal Tambang Ilegal bernama Ucok Batu warga Aek Godang Muara Batang Gadis.
‎Setelah kejadian ini beredar isu bahwa "masalah ini sudah selesai di Polsek", menanggapi hal itu Kapolsek Muara Batang Gadis Iptu Akmal Nasution yang di Konfirmasi Via WA mengatakan dengan singkat "Datang Ke kantor".(***)

 
Top