Batam-kupaspost.com-
Suhu Kota Batam belakangan terasa panas. Bukan hanya cuaca, tetapi juga suasana batin seorang konsumen perumahan di kawasan Dreamland 2. Konsumen  Depriko mengaku kecewa dan terpukul setelah rumah yang telah ia cicil selama setahun terancam dieksekusi, tanpa pernah ada panggilan sidang, mediasi, maupun aanmaning.

Kisah ini bermula dari pembelian rumah secara cash bertahap pada developer PKP. Konsumen D menyebutkan telah membayar cicilan sebesar Rp5 juta per bulan selama satu tahun. Namun, saat pandemi Covid-19 melanda, kondisi ekonomi keluarganya menurun drastis.

Ia pun mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada pihak PKP melalui perwakilan berinisial E, dengan skema sementara Rp3 juta per bulan, kemudian naik menjadi Rp4 juta, hingga kembali normal. Permohonan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak developer.

Yang mengejutkan, tanpa adanya pemberitahuan lanjutan, tiba-tiba staf Pengadilan Negeri (PN) Batam datang membawa surat pengosongan rumah.
“Saya kaget, Bu. Tidak pernah ada panggilan sidang, mediasi, atau surat apapun. Di rumah itu orang tua saya tinggal. Lalu tiba-tiba ada surat eksekusi. Apakah PN sekarang seperti debt collector, bisa mengeksekusi dengan mudah?” ungkap Depriko dengan nada kecewa.

Merasa dizalimi, konsumen Depriko kemudian mengadu ke Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepri. Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring, merespons serius aduan tersebut dan mendatangi PN Batam pada 30 Januari 2026 pukul 08.15 WIB.



Saat Ketua YALPK Kepri Paridah Sembiring tiba di PN Batam dan menanyakan terkait aduan konsumennya,  Salah satu staf PN Batam meminta kronologi bagaimana terkait konsumen tersebut dan Paridah Sembiring pun, menceritakan hal eksekusi tampa sidang dan Aanmaning serta menyampaikan sebuah flashdisk terkait keluhan konsumennya, lalu staf itu mengatakan, tunggu ya Buk, kita lagi senam semua termasuk ibu ketua, kata staf PN tersebut.

Paridah menegaskan, pihaknya mempertanyakan prosedur eksekusi yang dilakukan tanpa adanya proses hukum yang jelas.

“Kami berharap ada mediasi antara konsumen dan pihak PKP. Mencari nafkah untuk membayar rumah bukan hal mudah. Jangan semena-mena menggunakan kekuasaan terhadap masyarakat kecil. Keadilan hari ini terasa sangat sulit ditemukan,” tegas Paridah kepada media.

Masalah belum berhenti di situ. Pada hari yang sama, 30 Januari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, empat orang yang mengaku berasal dari sebuah institusi mendatangi rumah konsumen. Konsumen yang panik langsung menghubungi YALPK Kepri.

Saat konsumen Depriko menghubungi YALPK Kepri, setelah tim YALPK tiba dilokasi rumah konsumen salah satu petugas yang sudah berada di rumah konsumen mengaku berasal dari Polresta Barelang. Pihak YALPK Kepri pun meminta agar persoalan ini tidak dibahas terlebih dahulu karena kondisi psikologis konsumen yang sedang tidak stabil.

Paridah Sembiring sebagai ketua YALPK Kepri, menunjukkan surat kepada institusi tersebut bahwa ini surat yang di antar oleh staff PN tiga hari lalu terdapat perbedaan antara tanggal, bulan dan tahun, yaitu, 04 Februari 2025, dan di jawab oleh salah satu pihak institusi tersebut, ini salah ketik buk, kata staff itu.

“Besok kami akan memasukkan surat-surat resmi terkait dugaan eksekusi tanpa sidang dan tanpa aanmaning. Kami ingin tahu, apakah memang seperti ini prosedur hukum yang berlaku?” ujar Paridah.

YALPK Kepri menyatakan telah mengirimkan surat pengaduan ke berbagai instansi pemerintah, termasuk Mahkamah Agung, Kementerian Perumahan, dan lembaga terkait lainnya, guna meminta klarifikasi dan perlindungan hukum bagi konsumen.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan ketimpangan hukum antara pengembang dan konsumen kecil, sekaligus menjadi sorotan publik terhadap transparansi dan keadilan dalam proses eksekusi perumahan di Batam.

(Pulungan, Lubis)

 
Top