Padang- KupasPost.Com- Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumatera Barat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Balai Wilayah Sungai V Sumatera pada Kamis, (05/03/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan instansi tersebut.
Dalam aksi tersebut, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan dan meminta pihak BWS Sumatera V Padang memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa BAPERMEN, Hendri pratama mengatakan,Tim Kupaspost.Com Bapermen sebagai bagian dari elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara agar tidak disalahgunakan.
“BAPERMEN hadir untuk memastikan bahwa setiap anggaran negara digunakan secara transparan dan akuntabel. Jika ada dugaan pengaturan proyek, proyek fiktif, atau praktik mafia proyek, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Dirwaster BAPERMEN Sumbar Hendri Pratama menyampaikan beberapa tuntutan penting, antara lain:
1. Meminta klarifikasi kepada pihak BWS Sumatera V Padang terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pengaturan pemenang proyek di lingkungan instansi tersebut.
2. Meminta penjelasan terkait dugaan praktik pengondisian atau pengaturan pemenang tender proyek yang dinilai merusak prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
3. Meminta klarifikasi terkait dugaan adanya proyek fiktif dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan BWS Sumatera V Padang.
4. Mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepolisian Daerah Sumatera Barat, serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyelewengan anggaran, praktik mafia proyek, serta dugaan peredaran BBM ilegal yang disebut-sebut terjadi di lingkungan BWS Sumatera V Padang.
5. Meminta aparat penegak hukum memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek yang terindikasi adanya praktik korupsi.
6. Meminta penjelasan dan klarifikasi terkait proses pekerjaan proyek SABODAM yang berada di Kabupaten Tanah Datar dengan pagu anggaran mencapai Rp285 miliar, yang dinilai perlu diaudit secara transparan.
Hendri Pratama juga menyoroti adanya dugaan bahwa beberapa paket proyek di lingkungan BWS Sumatera V Padang dimenangkan oleh pihak yang sama secara berulang, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik pengaturan dalam proses tender.
Secara hukum, BAPERMEN menegaskan bahwa dugaan praktik pengaturan tender maupun penyalahgunaan anggaran negara dapat melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara korupsi.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menegaskan bahwa proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Selain itu, BAPERMEN juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dilindungi oleh Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dirwaster BAPERMEN Sumbar menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Kami tidak ingin ada uang negara yang disalahgunakan. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka pihak BWS Sumatera V harus berani membuka data dan menjelaskan semuanya kepada publik,” tegas koordinator aksi.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan berjalan dalam kondisi tertib. BAPERMEN juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Selain itu, BAPERMEN juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dilindungi oleh Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dirwaster BAPERMEN Sumbar menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Kami tidak ingin ada uang negara yang disalahgunakan. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka pihak BWS Sumatera V harus berani membuka data dan menjelaskan semuanya kepada publik,” tegas koordinator aksi.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan berjalan dalam kondisi tertib. BAPERMEN juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Adanya aksi tersebut Tim KupasPost .Com minta tanggapan melalui Komunikasi WA kepada Kepala Balai BWS Bpak Naryo Widodo Namun belum ada tanggapan dan jawaban terkait Demonstrasi tersebut. (Dede)
