Batam-kupaspost.com-
Seorang pria berinisial A (27) diamankan jajaran Polsek Lubuk Baja setelah melakukan penikaman terhadap seorang pria di kawasan Perumahan Batam Park, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Nagoya.


Kapolsek Lubuk Baja melalui Wakapolsek AKP Thetio Nardiyato menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban yang mendapat kabar dari pihak rumah sakit bahwa anaknya mengalami luka tikaman senjata tajam di bagian bokong dan pinggang.


“Kami menangkap pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban. Orang tua korban ditelpon pihak rumah sakit Elisabeth bahwa anaknya terkena tikaman senjata tajam di bagian bokong dan pinggang,” ujar AKP Thetio Nardiyato, Jumat (13/03/2026).


Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Lubuk Baja langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.


Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka A. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel kawasan Nagoya pada Rabu (11/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.


Saat diamankan, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan sebilah senjata tajam jenis karambit yang diselipkan di pinggangnya. Senjata tersebut diduga digunakan pelaku saat melakukan penikaman.


“Ketika diamankan dan digeledah, di pinggang pelaku ditemukan senjata tajam jenis karambit yang digunakan untuk menikam korban. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif penikaman dipicu persoalan transaksi barang haram. Pelaku sebelumnya memesan barang tersebut kepada korban dan telah memberikan uang sebesar Rp1 juta.


Namun setelah menunggu, barang yang dijanjikan tidak juga diberikan oleh korban. Pelaku bahkan telah berusaha mencari korban selama dua hari untuk menagih.


“Ketika akhirnya bertemu, pelaku sempat memukul korban hingga terjatuh. Setelah itu pelaku langsung menikam korban,” tambah AKP Thetio.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tikaman di bagian bokong dan pinggang dan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Elisabeth Batam.


Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 ayat (1) dan atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


(***)

 
Top