Batam-kupaspost.com- Aktivitas penumpukan pasir dalam jumlah besar di kawasan pesisir Kecamatan Bengkong, tepatnya di Kelurahan Tanjung Buntung, Kota Batam, menjadi perhatian warga dalam beberapa waktu terakhir. Tumpukan material yang terlihat mencolok di area terbuka dekat garis pantai itu memunculkan pertanyaan seputar legalitas kegiatan serta potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Selasa (21/4/2026) material pasir ditimbun menggunakan alat berat dan diduga telah berlangsung selama beberapa waktu. Namun, hingga kini belum terlihat papan informasi proyek maupun keterangan resmi di lokasi yang dapat menjelaskan secara rinci tujuan kegiatan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa material pasir tersebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan PT Sinar Alamindo Pratama. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pihak yang mengaku sebagai pengelola menyampaikan bahwa pasir digunakan untuk kebutuhan produksi ready mix. Terkait perizinan, pihak tersebut menyebut akan melakukan pengecekan lebih lanjut ke internal perusahaan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan warga sekitar. Mereka mempertanyakan asal-usul material serta dampak yang mungkin timbul, terutama karena lokasi penumpukan berada di wilayah pesisir yang rentan terhadap perubahan ekosistem.
“Kalau memang semua sudah sesuai aturan dan tidak berdampak, tentu kami mendukung. Tapi kami butuh penjelasan yang jelas dan terbuka,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sejauh ini, belum tampak adanya aktivitas pengawasan langsung dari instansi berwenang di lokasi. Warga berharap pemerintah daerah maupun pihak terkait dapat turun langsung melakukan peninjauan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.
Secara regulasi, apabila material yang dikelola merupakan pasir laut, maka aktivitas tersebut harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini mewajibkan pelaku usaha memiliki izin khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta mengutamakan pemanfaatan untuk kebutuhan dalam negeri.
Selain itu, meskipun terdapat kebijakan ekspor melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2024, Mahkamah Agung pada Juni 2025 telah mengeluarkan putusan yang membatasi ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan.
Sementara itu, jika material yang digunakan merupakan pasir darat, maka aktivitas tersebut termasuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), seluruh kegiatan mulai dari penambangan hingga penumpukan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang umumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Dari sisi teknis, pasir darat lebih umum digunakan dalam konstruksi karena memiliki kadar klorida yang rendah. Berbeda dengan pasir laut yang berpotensi merusak struktur bangunan apabila tidak melalui proses pengolahan khusus.
Pakar lingkungan menilai, aktivitas penumpukan material di kawasan pesisir memang memerlukan pengawasan ketat, mengingat potensi dampak terhadap ekosistem laut, abrasi, hingga aktivitas masyarakat pesisir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan maupun hasil pengawasan di lokasi tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dari seluruh pihak, sehingga tidak menimbulkan spekulasi serta memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, dan keberlanjutan lingkungan.
(Abrol)
