Batam-kupaspost.com-
Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA alias UA (52) di pinggir jalan kawasan Permata Baloi, Kota Batam. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut, yang kemudian direspon cepat oleh petugas melalui upaya penyelidikan mendalam. Rabu (15/4/2026).


Dalam kesempatan tersebut, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai ratusan gram. Narkotika sabu tersebut ditemukan terbagi dalam beberapa kemasan, yakni satu bungkus plastik klip bening seberat 92,58 gram dan empat bungkus lainnya dengan total seberat 13,64 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Avanza hitam dengan yang digunakan tersangka, uang tunai senilai Rp 1.390.000, satu unit ponsel pintar, serta sebuah tas kulit yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.


“Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok lainnya, termasuk pengejaran terhadap sdr. R yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.


Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menghimbau keras terkait upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) kepada seluruh lapisan masyarakat. Kepolisian mengajak warga untuk lebih proaktif dalam membentengi keluarga dan lingkungan dari ancaman narkoba, serta tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika secara tuntas.


“Bagi masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Layanan Kepolisian: Call Center 110 (24 Jam)

(Humas Polda Kepri)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top