Batam-kupaspost.com- Sebuah ruko yang berada tidak jauh dari kawasan Nagoya Food Court, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, diduga menjadi lokasi praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper). Arena yang dikenal dengan nama NGz Wukong atau Wukong tersebut disebut-sebut beroperasi selama 24 jam dan meraup omzet hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan pantauan pada Senin (6/7/2026), di dalam arena terlihat berbagai mesin permainan elektronik yang menyerupai praktik perjudian, seperti tembak ikan, mesin slot, dan bola tangkas. Sejumlah pria dan wanita tampak silih berganti memasuki lokasi untuk memainkan berbagai permainan yang tersedia.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemain terlebih dahulu membeli credit point dengan nominal mulai dari Rp50 ribu yang kemudian ditukarkan menjadi tiket permainan. Selanjutnya, tiket tersebut digunakan untuk memainkan mesin-mesin yang tersedia dengan pengawasan petugas yang disebut sebagai “wasit”.
Apabila memperoleh kemenangan, pemain akan mendapatkan tiket hadiah yang dapat ditukarkan dengan barang tertentu, seperti rokok. Namun, berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, hadiah tersebut diduga dapat kembali ditukar menjadi uang tunai melalui mekanisme tertentu di lokasi berbeda.
Sejumlah sumber juga menyebutkan pengelolaan arena permainan tersebut melibatkan beberapa orang berinisial S, AM, AG, dan JM yang memiliki peran berbeda dalam operasional sehari-hari. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait informasi tersebut.
Keberadaan arena permainan ini bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga mengarah pada praktik perjudian tersebut telah beberapa kali diberitakan berbagai media. Meski demikian, operasional arena tersebut terkesan tetap berlangsung tanpa hambatan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas perjudian di wilayah Kota Batam. Terlebih lagi, lokasi arena tersebut berada di kawasan yang relatif ramai dan tidak jauh dari fasilitas publik maupun kantor aparat penegak hukum.
Jika terbukti mengandung unsur perjudian, penyelenggara maupun pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun aturan mengenai tindak pidana perjudian di Indonesia diatur dalam dua undang-undang utama. Berdasarkan KUHP, pelaku judi dapat dijerat Pasal 303 dan 303 bis KUHP (atau Pasal 426 dan 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru). Selain itu, untuk perjudian daring (online), pelaku dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang turut serta bermain judi tanpa izin. Pemerintah Indonesia sendiri telah menegaskan komitmennya dalam pemberantasan segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun yang memanfaatkan teknologi dan permainan elektronik sebagai sarana aktivitas perjudian.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur perjudian dalam operasional arena permainan tersebut sehingga kepastian hukum dapat terwujud dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
(Tim)

