Batam-kupaspost.com- Satreskrim Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Konferensi pers berlangsung di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li., didampingi Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang Iptu Hudan Mega Bani Deha, S.Tr.K., serta Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., yang diwakili anggota Sihumas Polresta Barelang Brigpol Handoko Pasaribu, pada Senin, (13/07/2026) pukul 14.30 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Satreskrim Polresta Barelang mengungkap perkara yang melibatkan dua korban anak masing-masing berinisial KVSS (16) dan RNAP (16). Sementara itu, tersangka yang diamankan yakni MSM (24). Perkara tersebut diketahui setelah pelapor berinisial MW memperoleh pengakuan dari korban pada Selasa, 7 Juli 2026 sekira pukul 19.30 WIB terkait peristiwa yang dialami kedua korban.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Hotel Indomas, Komp. Jodoh Centre, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Modus yang dilakukan tersangka MSM (24) yakni menawarkan bantuan berupa sejumlah uang kepada kedua korban yang masih di bawah umur dengan syarat melakukan hubungan badan secara bergantian.
Kronologi bermula ketika tersangka MSM (24) menawarkan akan membantu meringankan kebutuhan kedua korban dengan memberikan sejumlah uang. Karena kebutuhan hidup yang mendesak, kedua korban kemudian menyetujui tawaran tersebut. Tersangka selanjutnya meminta bertemu pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB dan menjemput korban pertama terlebih dahulu. Setelah melakukan check-in di hotel, korban pertama kemudian menjemput korban kedua sebelum keduanya menuju lokasi yang telah ditentukan.
Setibanya di kamar hotel, tersangka MSM (24) melakukan persetubuhan terhadap kedua korban yang masing-masing masih berusia 16 tahun secara bergantian. Setelah peristiwa tersebut, tersangka memberikan uang sebesar Rp400.000 kepada kedua korban. Uang itu kemudian dibagi dua dan digunakan oleh para korban untuk membeli makanan serta memenuhi kebutuhan lainnya.
Setelah memperoleh keterangan korban, perkara tersebut kemudian ditangani Unit VI Satreskrim Polresta Barelang dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta pihak yang diduga terlibat. Pada Rabu, 8 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MSM (24) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Satreskrim Polresta Barelang menyita barang bukti secara lengkap berupa 1 (satu) buah baju lengan panjang merek 0301 warna putih motif hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah bra merek Lingcao warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna krem, 1 (satu) buah baju lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah bra warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam warna putih motif bunga, serta 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 9T warna Ocean Green.
Atas perbuatannya, tersangka MSM (24) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li., menegaskan pentingnya peran keluarga dalam menjaga dan mengawasi anak-anak agar terhindar dari tindak kejahatan maupun perbuatan yang dapat merusak masa depan mereka. “Kami mengimbau untuk para orang tua tetap menjaga lingkungan daripada anaknya masing-masing, karena peran orang tua di sini sangat juga penting. Untuk itu, kita bersama-sama untuk menjaga keberlangsungan kehidupan anak-anak kita. Jangan sampai hal ini dapat terulang kembali dan kami yakinkan terhadap tersangka akan diproses secara maksimal di penyidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang. Terima kasih, demikian,” tegas Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Polresta Barelang berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang menjadikan anak sebagai korban. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan polisi 110. Layanan tersebut dapat diakses masyarakat untuk memperoleh bantuan dan respons kepolisian secara cepat.
(***)
