PADANG — Wacana pengakuan hukum pidana adat di Sumatera Barat kembali mengemuka. Bukan sekadar menjadi perdebatan akademik, keberadaan hukum adat kini mulai didorong masuk ke ruang kebijakan publik, terutama dalam menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Seminar Nasional Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat yang digelar Sabtu (29/8/2026).
Seminar nasional yang menjadi bagian dari agenda pelantikan Pengurus Daerah JMSI Provinsi Sumatera Barat periode 2025-2030 itu mengangkat tema “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional.”
Forum tersebut mempertemukan perspektif akademisi, legislatif, dan eksekutif untuk membedah posisi hukum pidana adat di tengah sistem hukum nasional yang terus berkembang.
Tiga perspektif itu masing-masing diwakili akademisi Universitas Andalas (Unand) Dr. Yoserwan, SH, M.Hum, LLM, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM, serta Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kennedy Aziz, SH, MH.
Diskusi dipandu Dr. Muhammad Taufik, M.Si.
Kehadiran tiga unsur tersebut membuat seminar tidak berhenti pada perdebatan mengenai teori hukum. Pembahasan diarahkan pada pertanyaan yang jauh lebih konkret: bagaimana hukum adat yang hidup di tengah masyarakat dapat memperoleh ruang dalam sistem hukum nasional tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, maupun benturan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Muhidi: Pembangunan Bukan Sekadar Jalan dan Infrastruktur
Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi dalam paparannya menegaskan, pembicaraan mengenai hukum pidana adat harus ditempatkan dalam konteks pembangunan daerah secara menyeluruh.
Menurutnya, pembangunan tidak semata-mata berbicara tentang pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur. Pembangunan juga menyangkut keamanan, ketenteraman, ketertiban, serta terpeliharanya nilai agama, adat dan budaya yang menjadi bagian dari identitas masyarakat.
“Pembangunan merupakan proses dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik di berbagai bidang. Pembangunan bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur,” kata Muhidi dalam paparannya.
Ia menilai, pembangunan juga harus mampu memperkuat kemampuan masyarakat dalam menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai yang telah menjadi identitas daerah.
Dalam konteks Sumatera Barat, nilai tersebut tidak dapat dilepaskan dari falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Karena itu, menurut Muhidi, pembangunan tidak mungkin menjadi tanggung jawab satu lembaga saja.
Pemerintah daerah memiliki peran utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan. Namun, pembangunan membutuhkan regulasi, anggaran, pengawasan, partisipasi masyarakat, serta dukungan berbagai kekuatan sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Di sinilah DPRD memiliki posisi strategis melalui tiga fungsi utamanya, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut, kata Muhidi, tidak dapat dipisahkan.
Melalui fungsi pembentukan Perda, DPRD bersama pemerintah daerah membentuk aturan dan kebijakan. Melalui fungsi penganggaran, DPRD bersama pemerintah menentukan prioritas pembangunan dan alokasi sumber daya. Sementara melalui fungsi pengawasan, DPRD memastikan kebijakan dan program yang telah ditetapkan benar-benar dilaksanakan sesuai tujuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Dengan demikian, DPRD merupakan bagian penting dari proses menentukan arah pembangunan daerah,” ujarnya.
Perda Harus Berangkat dari Persoalan Nyata
Muhidi kemudian membawa pembahasan pada fungsi legislasi DPRD.
Menurutnya, Peraturan Daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai produk hukum formal. Perda harus menjadi instrumen kebijakan publik yang mampu menjawab persoalan konkret di tengah masyarakat.
Karena itu, setiap gagasan pembentukan Perda harus diawali dengan kajian yang mendalam.
Pertanyaan mendasarnya, antara lain, apakah persoalan yang dihadapi masyarakat memang membutuhkan pengaturan dalam bentuk Perda, bentuk regulasi apa yang paling tepat, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana hubungan aturan tersebut dengan peraturan yang lebih tinggi, serta apakah regulasi tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif.
Dalam konteks hukum pidana adat, pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting.
Sebab, hukum adat telah hidup dan berkembang dalam masyarakat jauh sebelum sistem hukum nasional terbentuk seperti sekarang.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya hukum adat, tetapi bagaimana keberadaannya ditempatkan dalam sistem hukum nasional yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak warga negara.
Aspirasi Masyarakat Mulai Didorong Menjadi Agenda Legislasi
Muhidi mengungkapkan, DPRD Sumatera Barat telah mulai mendiskusikan dan mengkaji gagasan mengenai hukum pidana adat.
Ia menyebut munculnya gagasan tersebut tidak terlepas dari berbagai aspirasi masyarakat, termasuk masukan dari LKAAM Sumatera Barat, lembaga sosial kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta berbagai diskusi yang berkembang melalui pemberitaan media massa dan media sosial.
Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban untuk mendengar dan mengolah aspirasi tersebut menjadi bahan kebijakan.
Namun, aspirasi masyarakat tidak serta-merta dapat langsung menjadi norma hukum.
Diperlukan proses akademik, sosial, politik dan yuridis agar aturan yang nantinya lahir benar-benar memiliki dasar yang kuat serta dapat diterapkan.
“Seminar ini diharapkan menjadi bagian kita mendiskusikan lebih matang tentang implementasi hukum pidana adat,” ujarnya.
Muhidi mengatakan, pengkajian harus mencakup hubungan hukum pidana adat dengan nilai dan norma adat yang telah hidup di masyarakat, tingkatan kewenangan, mekanisme penyelesaian, hingga bentuk sanksi.
Dengan demikian, hukum pidana adat yang nantinya dikembangkan diharapkan dapat diharmonisasikan dengan kerangka hukum nasional.
Persoalan Sosial Jadi Salah Satu Pemicu Diskusi
Dalam paparannya, Muhidi juga menyinggung berbagai persoalan sosial yang menurutnya menjadi keresahan masyarakat, antara lain penyalahgunaan narkoba, perjudian, kenakalan remaja, konflik sosial, serta sejumlah isu perilaku dan kehidupan sosial lainnya.
Ia menilai perkembangan teknologi informasi dan media siber membuat berbagai persoalan tersebut semakin cepat diketahui publik.
Pemberitaan media, menurutnya, juga ikut mendorong persoalan yang sebelumnya hanya menjadi pembicaraan di tingkat masyarakat menjadi perhatian pembuat kebijakan.
Namun, Muhidi menekankan bahwa setiap persoalan sosial tetap harus dilihat secara objektif dan ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.
Ia mengaitkan pembahasan tersebut dengan upaya menjaga nilai adat dan agama yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau, sebagaimana landasan nilai yang juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kerangka itu, ia menilai aspirasi masyarakat mengenai penguatan nilai adat dan penyelesaian persoalan sosial perlu dikaji secara serius agar tidak berhenti sebagai wacana.
Jangan Terjebak pada Perda Semata
Salah satu poin penting yang disampaikan Muhidi adalah soal tingkatan kewenangan.
Ia mempertanyakan apakah hukum pidana adat nantinya lebih efektif diatur melalui Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, atau justru diperkuat melalui kelembagaan adat dan mekanisme sosial yang telah hidup di tingkat nagari.
Menurutnya, pembahasan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai unsur yang dikenal dalam tata sosial Minangkabau, termasuk tigo tungku sajarangan, unsur pemuda, pemerintah daerah, hingga pemerintahan nagari.
Artinya, penguatan hukum adat tidak harus selalu dimaknai sebagai pembentukan satu regulasi baru.
Bisa saja yang dibutuhkan adalah memperkuat regulasi yang sudah ada, memperjelas kewenangan kelembagaan adat, atau mengoptimalkan mekanisme penyelesaian persoalan yang telah berjalan di masyarakat.
“Dalam konteks pidana adat, terdapat satu hal yang juga harus menjadi perhatian. Pada tingkatan kewenangan manakah pengaturannya lebih efektif: apakah provinsi, kabupaten/kota, bahkan mungkin lebih tepat diperkuat melalui kelembagaan nagari atau mekanisme sosial masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah Perda Dinilai Perlu Dievaluasi
Muhidi juga menyebut Sumatera Barat sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat menjadi landasan untuk memperkuat nilai adat dan kehidupan masyarakat.
Salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.
Namun, menurutnya, perkembangan masyarakat menuntut sejumlah regulasi lainnya untuk dievaluasi dan diperbarui.
Ia menyinggung Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.
Muhidi menilai berbagai regulasi tersebut perlu dikaji kembali agar mampu menjawab perubahan sosial dan tantangan masyarakat saat ini.
“Peraturan-peraturan daerah tersebut harus direvisi, dievaluasi dan diperbaharui untuk mampu menjadi landasan hukum menjawab tantangan sosial budaya yang berkembang saat ini,” tegasnya.
Media Siber Diminta Tak Sekadar Mengejar Kecepatan
Seminar tersebut juga menjadi momentum Muhidi menyoroti posisi strategis media siber dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, informasi merupakan bagian penting dari demokrasi. DPRD membutuhkan informasi, pemerintah membutuhkan informasi, dan masyarakat membutuhkan informasi.
Media menjadi salah satu institusi yang mempertemukan ketiganya.
Media dapat mengangkat persoalan yang belum terlihat pembuat kebijakan, menguji kebijakan yang telah berjalan, sekaligus mempertemukan suara masyarakat dengan pemerintah dan DPRD.
Karena itu, ia berharap media siber di Sumatera Barat tidak hanya mengejar kecepatan pemberitaan, tetapi juga menjaga profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan dan kepentingan publik.
“Kami di DPRD harus siap menerima kritik. Tetapi pada saat yang sama, kritik akan semakin bermakna apabila berbasis fakta, berimbang, dan diarahkan pada perbaikan kebijakan,” katanya.
Titik Temu antara Adat dan Hukum Nasional
Pada akhirnya, diskusi mengenai hukum pidana adat tidak dapat dilepaskan dari upaya mencari titik temu antara nilai-nilai yang hidup di masyarakat dengan prinsip hukum nasional.
Hukum adat memiliki posisi penting sebagai bagian dari identitas budaya dan kehidupan sosial masyarakat. Namun implementasinya membutuhkan batas yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Di sinilah diperlukan kajian mengenai kewenangan, mekanisme penyelesaian, bentuk sanksi, hubungan dengan hukum positif, serta prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
DPRD, pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, masyarakat, dan media memiliki peran masing-masing dalam proses tersebut.
Muhidi mengajak seluruh elemen masyarakat membangun kesamaan cita-cita untuk menjadikan Sumatera Barat sebagai daerah yang maju, unggul dan berbudaya tanpa kehilangan jati dirinya.
Ia mengutip semangat “Tuah Sakato” sebagai simbol kebersamaan masyarakat Sumatera Barat.
“Persoalan yang besar akan lebih mudah kita selesaikan apabila kita duduk bersama, mendengarkan satu sama lain, dan bekerja berdasarkan kepentingan bersama,” ujarnya.
JMSI Didorong Menjadi Ruang Publik yang Sehat
Seminar nasional tersebut sekaligus mempertegas posisi JMSI sebagai bagian dari ekosistem informasi dan demokrasi di daerah.
Pelantikan Pengurus Daerah JMSI Sumatera Barat periode 2025-2030 tidak hanya dipandang sebagai pergantian atau pengukuhan kepengurusan organisasi, tetapi diharapkan menjadi titik awal penguatan peran media siber dalam menghadirkan informasi yang berkualitas.
Di tengah derasnya arus informasi digital, media dituntut tidak sekadar menjadi penyampai kabar, tetapi juga mampu menjadi ruang publik yang mempertemukan kepentingan masyarakat dengan para pengambil kebijakan.
Seminar mengenai hukum pidana adat menjadi contoh bagaimana pemberitaan, aspirasi masyarakat, kajian akademik dan proses politik dapat bertemu dalam satu ruang diskusi.
Di satu sisi, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa nilai dan kearifan lokal tetap dihormati. Di sisi lain, negara membutuhkan sistem hukum yang jelas, terukur dan tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional.
Tantangan terbesar ke depan adalah menemukan formula yang mampu mempertemukan keduanya.
Jika berhasil, hukum adat tidak hanya menjadi warisan masa lalu, tetapi dapat menjadi salah satu kekuatan sosial dalam membangun ketertiban masyarakat.
Sebaliknya, jika tidak dikaji secara hati-hati, upaya kodifikasi hukum adat berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama ketika norma adat berhadapan dengan kewenangan negara, hukum positif, serta prinsip perlindungan hak warga negara.
Karena itu, seminar nasional JMSI Sumatera Barat menjadi penting bukan hanya karena membicarakan “pengakuan hukum pidana adat”, tetapi karena membuka pertanyaan yang jauh lebih besar: sejauh mana hukum adat dapat hadir dalam sistem hukum nasional, siapa yang berwenang menerapkannya, dan bagaimana memastikan nilai lokal tetap hidup tanpa mengorbankan kepastian, keadilan, serta hak masyarakat.
Bagi Sumatera Barat, pertanyaan itu bukan sekadar wacana akademik. Ia menyentuh langsung masa depan tata kehidupan masyarakat, pemerintahan daerah, kelembagaan adat, sekaligus arah pembentukan regulasi di daerah.
