Pasaman Barat-kupaspost.com-
Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat melalui Tim Opsnal yang backup oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas, berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pemerkosaan secara bersama-sama, menyusul laporan yang diterima dari masyarakat. Peristiwa yang memilukan tersebut menimpa seorang wanita yang dipanggil Bunga (nama samaran), warga Kecamatan Sungai Beremas.


Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, (19/8/2026), di rumah salah satu terduga pelaku berinisial AM (29), yang berlokasi di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.


Penangkapan bermula ketika warga setempat mengamankan langsung terduga pelaku, AM, pada Jumat dini hari, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Demi mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, warga kemudian menyerahkan pelaku ke kantor Polsek Sungai Beremas untuk proses hukum selanjutnya.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari AM, tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro segera melacak keberadaan pelaku lainnya.


Berkat upaya cepat tim dilapangan, pada Jumat sore hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, pelaku berinisial AA (31) berhasil diamankan saat sedang tertidur di salah satu warung warga di wilayah Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis. 


Tidak berselang lama, pelaku ketiga berinisial YA (26) pun ditangkap di kediaman orang tuanya di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis. Saat tim tiba, YA dikabarkan sedang tertidur pulas dan langsung dibawa ke Markas Polres Pasaman Barat.

Penangkapan pelaku keempat pun dilakukan dengan taktis. Karena pelaku berinisial AP (23) sedang pergi melaut di perairan Pantai Air Bangis, tim Opsnal harus menyusul dengan menaiki perahu nelayan hingga berhasil mengamankan AP.


“Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam dan intensif oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pasaman Barat,” tegas Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Sabtu (22/8/2026).


Penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 21 Agustus 2026. Iptu Agung menambahkan, kronologis lengkap peristiwa masih terus didalami penyidik. Kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat belum tertutup, mengingat kasus ini telah menimbulkan kegemparan dan menyebar luas di media sosial.


“Kami saat ini terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta berbagai alat bukti guna memperkuat berkas perkara. Keterangan dari seluruh terduga pelaku juga sedang digali secara menyeluruh agar peristiwa ini terungkap sejelas-jelasnya,” paparnya.


Secara terpisah Kapolres Pasaman Barat mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dalam penaganan kasus ini, jangan percaya dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan ini.


“Saya sudah mengintruksikan Kasat Reskrim agar segera menangani kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme berbasis scientific crime investigation, penindakan tegas tanpa pandang bulu,” ucap AKBP Agung. 


Pihak Kepolisian berkomitmen mengawal proses peradilan hingga tuntas dan menjamin perlindungan terhadap korban. (HumasResPasbar)

 
Top