Batam-kupaspost.com- Polresta Barelang Polda Kepri mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Seorang perempuan berinisial S (51) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah sebelumnya dilaporkan tidak diketahui keberadaannya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polresta Barelang, Rabu (26/8/2026), yang dihadiri Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, Kasi Humas, Kanit serta jajaran Polsek.
Kapolresta Barelang menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait S dan seorang pria berinisial RD yang tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa yang kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan itu diketahui terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.45 WIB di kawasan hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, pihak keluarga melaporkan hilangnya S dan RD. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang bersama Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keduanya.
Petunjuk penting diperoleh pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang warga yang bekerja menjaga lahan di kawasan hutan Mentarau memberikan informasi kepada Bhabinkamtibmas mengenai adanya penemuan mayat yang telah membusuk.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan jasad yang diduga berjenis kelamin perempuan dalam kondisi telah membusuk. Polisi langsung memasang garis polisi serta berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Barelang, Satreskrim, dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Batam dan tim terkait untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Jasad selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam untuk pemeriksaan dan proses identifikasi. Dari hasil pemeriksaan, korban berhasil diidentifikasi sebagai S, perempuan berusia 51 tahun yang diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Dari rangkaian penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial RD, berusia 54 tahun, yang diketahui merupakan ayah tiri dari anak korban sekaligus suami siri korban.
Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan RD di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah, Batu Miring, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh sejumlah petunjuk terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menduga tersangka membawa korban ke kawasan hutan Mentarau. Di lokasi tersebut, korban diduga dicekik hingga meninggal dunia, kemudian ditinggalkan di kawasan hutan.
Polisi menyebut dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Tersangka diduga mencurigai korban memiliki hubungan seksual dengan anak kandungnya. Namun, tuduhan tersebut disebut belum dapat dibuktikan dan masih didalami penyidik.
“Motifnya masih kami dalami, termasuk keterangan-keterangan lain yang diperoleh selama proses penyelidikan,” demikian penjelasan dalam konferensi pers tersebut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara, pakaian dan jilbab berwarna hitam milik korban, serta tas berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait tindak pidana pembunuhan. Polisi menyebut perkara ini masuk dalam kategori kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Polresta Barelang.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan motif di balik kematian korban.
(Abrol)
