Batam-kupaspost.com- Persoalan tunggakan angsuran kendaraan kembali menjadi perhatian setelah seorang debitur berinisial R mengaku mengalami penarikan sepeda motor oleh pihak yang disebut sebagai debt collector (DC) Mega Mas Gadai di kawasan Piayu, Batam.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 15 September 2026. Menurut keterangan yang disampaikan R melalui pendampingnya, penarikan kendaraan terjadi ketika suaminya sedang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BP 2348 I.
R mengaku tunggakan angsuran kendaraan tersebut telah mencapai sekitar empat bulan. Kondisi itu, menurut R, terjadi karena kondisi perekonomian keluarga yang sedang mengalami penurunan.
Menurut keterangan R, setelah kendaraan dihentikan, suaminya kemudian diarahkan bersama pihak DC ke kantor Mega Mas Gadai. Saat itu disebutkan adanya surat yang menjadi dasar penarikan kendaraan.
Namun, ketika persoalan tersebut kemudian dipertanyakan, R bersama Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring, meminta agar dokumen yang menjadi dasar penarikan diperlihatkan.
Persoalan kembali bergulir pada 17 September 2026. R bersama YALPK mendatangi kantor Mega Mas Gadai dengan membawa dana untuk membayar satu kali angsuran.
Namun, menurut R, pembayaran satu kali angsuran tersebut tidak diterima pihak Mega Mas Gadai yang disebut berinisial H. Pihak perusahaan disebut meminta pembayaran empat kali angsuran sekaligus.
Dalam pertemuan tersebut, YALPK kemudian meminta agar debitur diberikan waktu hingga 27 September 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya.
Menurut Paridah, pihak Mega Mas Gadai melalui staf berinisial H saat itu menyampaikan kepada admin bahwa batas waktu pembayaran berada pada 27 September.
Akan tetapi, pada 21 September 2026, R kembali menerima pesan WhatsApp dari pihak DC yang meminta agar empat kali angsuran dibayarkan paling lambat pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.
Perubahan batas waktu tersebut kemudian dipertanyakan oleh YALPK.
Paridah bersama R kembali mendatangi kantor Mega Mas Gadai untuk meminta penjelasan mengenai dasar perubahan batas waktu pembayaran sekaligus meminta dokumen penarikan kendaraan dan surat tugas DC.
Dalam pertemuan itu, menurut Paridah, admin Mega Mas Gadai berinisial D menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan dibuat.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian YALPK karena dokumen yang diminta berkaitan dengan tindakan penarikan kendaraan yang sebelumnya telah dilakukan.
“Surat penarikan dan surat tugas DC seharusnya dapat diperlihatkan sebagai dasar tindakan penarikan. Kalau baru akan dibuat, tentu kami mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar ketika kendaraan ditarik,” ujar Paridah, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media.
Selain persoalan dokumen penarikan, YALPK juga mempersoalkan permintaan identitas Ketua YALPK berupa KTP.
Menurut Paridah, KTP tersebut sempat diminta dan kemudian disebut telah difotokopi sebanyak tiga rangkap. Paridah mempertanyakan kepentingan penyimpanan salinan identitas tersebut karena menurutnya belum terdapat kesepakatan baru antara debitur dan pihak perusahaan.
“Ini sebenarnya urusan antara debitur dengan Mega Mas Gadai. Kami mempertanyakan mengapa KTP saya juga diminta dan diarsipkan, sementara kesepakatan pembayaran belum terjadi,” kata Paridah.
YALPK kemudian menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah instansi, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), serta instansi terkait di Provinsi Kepulauan Riau.
Paridah meminta adanya pemeriksaan terhadap persoalan tersebut agar terdapat kejelasan mengenai prosedur penagihan, dasar penarikan kendaraan, dokumen yang digunakan oleh pihak penagih, serta mekanisme penyelesaian tunggakan debitur.
“Debitur memang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran. Tetapi ketika debitur datang dengan itikad untuk membayar dan meminta waktu, kami berharap penyelesaiannya dilakukan secara terbuka, sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran, PT Mega Mas Gadai tercatat dalam direktori OJK sebagai perusahaan pergadaian swasta konvensional berizin dengan wilayah operasional Provinsi Kepulauan Riau. Izin usaha tersebut tercatat berdasarkan KEP-69/NB.1/2021 tertanggal 8 Desember 2021.
Dalam ketentuan OJK mengenai pergadaian, kegiatan usaha utama perusahaan pergadaian adalah pemberian pinjaman dengan benda jaminan berdasarkan hukum gadai. Perusahaan pergadaian juga dapat melakukan pemberian pinjaman dengan benda jaminan berdasarkan fidusia sebagai kegiatan usaha lainnya, dengan perjanjian yang wajib dituangkan secara tertulis.
Karena itu, persoalan yang kini dipertanyakan YALPK bukan semata-mata mengenai adanya tunggakan, melainkan juga bagaimana dasar perjanjian, mekanisme penagihan, dokumen penarikan kendaraan, kewenangan DC, serta proses penyelesaian tunggakan tersebut diterapkan dalam kasus R.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Mega Mas Gadai belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi penarikan kendaraan BP 2348 I, dasar dokumen penarikan, surat tugas DC, serta alasan perubahan batas waktu pembayaran dari 27 September menjadi 21 September 2026.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak Mega Mas Gadai tetap terbuka dan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini.
(Abrol)
