Batam-kupaspost.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang terjadi di kawasan Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (21/9/2026). Konferensi pers dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonik, serta jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B (45), DB alias N (31), dan MI alias B (26). Ketiganya disebut telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 14 September 2026 yang dibuat oleh para korban.
Penyidikan kemudian dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/425/IX/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 15 September 2026.
Menurut keterangannya, peristiwa tersebut berawal dari persoalan lahan di Pulau Setokok. Sebelum keributan terjadi, pihak perusahaan disebut telah membangun pagar seng sebagai pembatas area lahan.
Di sekitar lokasi kemudian terdapat kelompok masyarakat yang melakukan penjagaan terhadap lahan tersebut. Pada saat bersamaan, terdapat kelompok masyarakat lainnya yang mengklaim sebagian lahan masih berkaitan dengan persoalan penyelesaian ganti rugi.
Situasi kemudian berkembang setelah terjadi pembongkaran pagar yang telah dibangun. Kondisi tersebut memicu perselisihan hingga bentrokan antara sejumlah orang yang berada di lokasi.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Bonik mengatakan, perkara yang dirilis pihaknya merupakan laporan dari kelompok lain yang juga menjadi korban dalam rangkaian peristiwa bentrokan pada 14 September 2026.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Salah satu kelompok mendatangi area lahan di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, dengan maksud melakukan pengrusakan terhadap pagar yang berada di lokasi.
Setelah pagar mengalami pengrusakan, terjadi perselisihan yang kemudian berkembang menjadi bentrokan antara dua kelompok.
Dalam bentrokan yang terjadi terdapat tiga orang yang mengalami luka.
Korban berinisial Y disebut mengalami luka sabetan pada bagian pergelangan tangan. Korban berinisial A mengalami luka lebam pada bagian wajah, termasuk pipi dan sekitar mata. Sementara korban berinisial W mengalami luka robek pada bagian siku.
Atas kejadian tersebut, ketiga korban kemudian membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan rekaman video yang merekam rangkaian kejadian saat bentrokan berlangsung.
Rekaman tersebut kemudian dianalisis dan disinkronkan dengan sejumlah barang bukti lainnya.
“Dari hasil proses penyelidikan, kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku,” kata Kombes Pol Bonik dalam konferensi pers.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa bentrokan. Diantaranya satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, pakaian berupa sweater dan sepatu, serta satu unit kendaraan roda empat.
Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut sejumlah orang menuju lokasi kejadian dan disebut turut mengalami kerusakan.
Penyidik menyatakan barang-barang yang diamankan telah disinkronkan dengan rekaman video serta keterangan saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
Terhadap ketiga tersangka, polisi menerapkan Pasal 262 ayat (2) dan atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 262 ayat (2) berkaitan dengan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka. Sementara Pasal 307 berkaitan dengan perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan atau mempergunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka maupun keseluruhan rangkaian peristiwa.
Kasus tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian penanganan bentrokan yang sebelumnya telah ditangani Polresta Barelang. Dalam perkara berbeda namun masih berkaitan dengan kejadian di lokasi yang sama, polisi sebelumnya telah mengungkap kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polda Kepri mengimbau masyarakat, khususnya warga Batam, agar tidak mengambil tindakan sendiri apabila terjadi persoalan terkait lahan maupun sengketa lainnya.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Bonik meminta seluruh pihak menahan diri dan mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kita jaga situasi kamtibmas yang ada di wilayah Kepri dan proses penegakan hukum tetap kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Polda Kepri memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh, pungkasnya.
(Abrol)
