Batam-kupaspost.com-
Bentrok antara dua kelompok di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, berujung maut. Peristiwa yang terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Polresta Barelang kini menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua laporan polisi terkait peristiwa bentrok antar dua kelompok.

Pengungkapan kasus bentrok antar dua kelompok ini disampaikan langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggora Wicaksono dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Kasi Humas Budi Santosa serta jajaran Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, telah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka,” ujar Anggora dalam konferensi pers.

Menurut keterangannya, laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 11 saksi dan menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial RS (47) dan P (47).

RS berperan menggunakan senapan angin dan menembakkan senjata ke arah kelompok korban. Ia menyebut tembakan dilakukan sebanyak sekitar delapan kali.

Sementara P diduga berperan membawa senapan angin. Dalam video yang beredar dan menjadi bagian dari penyelidikan, P disebut terlihat didalam video mengokang serta membidikkan senjata ke arah korban.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, peristiwa bermula ketika sekelompok orang dari pihak Lang Laut melakukan pengawasan terhadap alat berat yang sedang melakukan aktivitas pembersihan lahan di kawasan Setokok.

Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat dan memarkirkan kendaraannya di tepi jalan. Mereka kemudian turun dan mendekati area lahan yang sedang dibersihkan.

Menurut keterangannya, kelompok tersebut kemudian merusak pagar seng yang dipasang untuk membatasi area lahan.

Melihat kondisi tersebut, pihak yang berada di lokasi kemudian berkumpul. Polisi menyebut sejumlah orang mempersiapkan senjata tajam dan senapan angin.

Situasi kemudian berkembang menjadi keributan antara kedua kelompok. Aksi saling lempar batu terjadi hingga akhirnya salah satu pihak menggunakan senapan angin.

“Dari pihak Lang Laut ada yang membawa senapan angin dan menembaki sekelompok orang yang ada di depannya dengan jarak kurang lebih 10 meter,” jelas Agung.

Akibat kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia. Polisi mengidentifikasi korban berinisial MM (55) dan HW (46). Selain itu, tujuh orang lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Ia mengatakan tembakan senapan angin menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan perkara bentrokan antara dua kelompok ini.

Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senapan angin merek Sharp Baretta Call 4,5 mm berwarna hitam kombinasi hijau dengan panjang sekitar satu meter dan senapan angin merek FXairguns Fxcrown 4,5 mm berwarna hitam kombinasi biru dengan panjang sekitar satu meter.

Barang bukti lainnya berupa sebuah baret berwarna hitam berlogo Lang Laut serta satu helai kaos merek Lang Laut berwarna hitam.

Tersangka Ketiga Diduga Bawa Sajam dan Menghasut

Selain perkara pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Polresta Barelang juga menangani laporan polisi kedua.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menggunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan atau menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana.

Dalam perkara kedua ini, penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi dan menetapkan seorang tersangka berinisial SH (44).

SH disebut berperan membawa senjata tajam dan diduga menghasut atau mendorong kelompoknya untuk melakukan perlawanan terhadap kelompok lain.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing pihak dalam bentrokan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan perampasan nyawa, kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, serta ketentuan terkait kepemilikan, penguasaan dan penggunaan senjata.

Polresta Barelang juga masih mendalami latar belakang perselisihan antara kedua kelompok yang berujung pada bentrokan maut tersebut.

Penyidikan hingga kini masih berjalan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.

(Abrol)

 
Top