Kegiatan tersebut dihadiri Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, serta sejumlah unsur terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Lapas Kelas IIA Batam dan Pengadilan Negeri Batam.
Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi menjelaskan, dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap sedikitnya 14 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika.
Dari 14 laporan polisi tersebut, polisi mengamankan 15 orang tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan empat perempuan.
“Dari satu bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap tidak kurang dari 14 laporan polisi. Dari 14 LP ini kita mengamankan 15 tersangka, terdiri dari 11 tersangka laki-laki dan empat perempuan,” ujar Arsyad dalam konferensi pers.
Menurutnya, sejumlah perkara yang diungkap juga merupakan limpahan dari Bea Cukai Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa jenis narkotika, di antaranya etomidate, sabu atau metamfetamin, ganja, serta ekstasi.
Dari barang bukti yang dipaparkan, ekstasi yang dimusnahkan tercatat sebanyak 148 butir, dengan sejumlah varian atau merek, di antaranya LV, Minion, Henneken dan RR.
Selain itu, polisi juga menyampaikan adanya barang bukti berupa vape sebanyak 164 pcs. Berdasarkan estimasi yang disampaikan dalam konferensi pers, keseluruhan barang bukti narkotika yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp540,6 juta.
WNA Singapura Bawa 46 Etomidate
Salah satu perkara yang turut menjadi perhatian dalam pengungkapan tersebut melibatkan seorang warga negara Singapura berinisial WSBM.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba, perempuan kelahiran 2005 tersebut diamankan setelah membawa 46 piece etomidate ke wilayah Batam.
Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas Bea Cukai Batam pada Kamis, 3 September 2026, di Terminal Feri Internasional Harbour Bay, Batam.
Perkara tersebut kemudian menjadi salah satu kasus yang ditangani dalam rangkaian pengungkapan narkotika yang disampaikan Polresta Barelang.
Dalam konferensi pers, Arsyad juga menegaskan bahwa jenis narkotika yang diungkap cukup beragam. Etomidate disebut menjadi salah satu jenis yang menonjol dalam pengungkapan kali ini, selain sabu, ganja dan ekstasi.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang bersama instansi terkait.
Polresta Barelang selanjutnya masih melakukan proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan perkara masing-masing.
(Abrol)

