Batam-kupaspost.com-
Pengungkapan kasus gangguan listrik yang menyebabkan blackout di Batam dan Pulau Bintan memasuki babak baru. Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ketenagalistrikan yang berkaitan dengan gangguan pada Gardu Induk Sungai Harapan, Kota Batam.


Dalam konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (20/10/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab gangguan listrik yang berdampak luas terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi di Batam serta Pulau Bintan.


Penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan penyebab gangguan berdasarkan bukti ilmiah.


“Pemeriksaan ada lebih dari 25 orang saksi,” demikian disampaikan dalam pemaparan hasil investigasi tersebut.


Komjen Pol Asep menegaskan, penanganan perkara ini menjadi perhatian serius karena pasokan listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat, sekaligus faktor penting dalam mendukung iklim investasi di wilayah Kepulauan Riau.


Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri dan Polda Kepri bekerja sama dengan pihak PLN Batam untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan terhentinya pasokan listrik tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dan analisis laboratorium forensik, penyidik mengungkap dugaan bahwa gangguan bermula dari masuknya seekor monyet ke area instalasi Gardu Induk Sungai Harapan.


Dari hasil pemeriksaan teknis yang dipaparkan, gangguan pada trafo 1 bertegangan 150/20 kilovolt diduga terjadi akibat hubungan singkat antarfasa yang melibatkan hewan tersebut.


Keberadaan monyet itu disebut menjadi media penghubung arus listrik sehingga memicu lonjakan busur api dan kerusakan pada sejumlah komponen instalasi.


Pemeriksaan laboratorium juga menemukan sampel rambut pada sambungan katup pipa Buchholz. Hasil pemeriksaan mikroskopik menyatakan sampel tersebut cocok dengan sampel rambut monyet yang diperiksa penyidik.


Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah komponen menunjukkan adanya kerusakan berupa pelelehan akibat panas tinggi dan lonjakan busur api.



Namun, penyidik tidak hanya menelusuri penyebab teknis gangguan. Polisi juga mendalami mengapa gangguan pada satu instalasi dapat berdampak hingga menyebabkan blackout di wilayah Batam dan Pulau Bintan.


Dalam pemaparan hasil pemeriksaan, penyidik menyebut perangkat tripping lockout relay yang berfungsi dalam sistem proteksi tidak bekerja secara maksimal saat gangguan terjadi.


Kondisi tersebut diduga menyebabkan gangguan pada trafo turut memengaruhi sistem kelistrikan di sekitarnya. Sejumlah pembangkit kemudian mengalami trip atau terputus dari sistem, sehingga berujung pada terjadinya blackout.


Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri apakah sistem pengamanan dan proteksi instalasi telah dipelihara serta dijalankan sesuai prosedur operasional standar.


Polisi juga mendalami mengapa sistem pemutus gangguan tidak mampu membatasi dampak kerusakan agar tidak meluas ke jaringan lainnya.


Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka yaitu, Empat tersangka dari PLN masing-masing berinisial RP, ZR, DA, dan AWD. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AEP dari pihak kontraktor.


Menurut penyidik, penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban pengawasan, pengamanan, dan pemeliharaan instalasi sesuai tugas serta SOP yang berlaku.


Penyidik menduga pengamanan area gardu induk, termasuk pagar yang seharusnya dilengkapi sistem penghalang beraliran listrik untuk mencegah masuknya manusia maupun hewan liar, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Pihak kontraktor juga diduga tidak menjalankan kewajiban untuk mengembalikan fungsi pengamanan tersebut sesuai ketentuan.


Polisi menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian pemeriksaan saksi, barang bukti, hasil laboratorium forensik, serta keterangan ahli.


Meski demikian, pembuktian mengenai tanggung jawab pidana masing-masing tersangka akan diuji lebih lanjut melalui proses hukum.


Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut memeriksa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kerusakan pada instalasi gardu induk.


Dua buah tripping lockout relay dari panel proteksi.

Tiga buah potongan pipa Buchholz.

Tiga pasang lempengan busbar.

Tiga buah potongan konduktor bertegangan 150 kV.


Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah komponen mengalami kerusakan berupa pelelehan akibat panas tinggi dan lonjakan busur api.


Penyidik juga menyatakan tidak menemukan material asing dari luar pada bagian busbar yang diperiksa menggunakan instrumen laboratorium. Temuan sampel rambut pada sambungan pipa menjadi salah satu bukti yang mendukung dugaan keterlibatan monyet dalam terjadinya hubungan singkat.


Meski penyebab teknis gangguan telah dipaparkan, polisi belum menutup kemungkinan adanya pengembangan penyidikan terhadap pihak lain.


Dalam sesi tanya jawab, penyidik menyatakan masih mendalami apakah tidak berfungsinya sistem pengamanan tersebut merupakan bentuk kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.


Polisi juga menelusuri penyebab kondisi pengamanan yang ditemukan di lapangan, termasuk mengapa gangguan pada satu titik dapat berdampak luas terhadap jaringan listrik Batam dan Pulau Bintan.


Apabila ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan, penyidik menyatakan akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila peristiwa tersebut berkaitan dengan kelalaian, tanggung jawab pidana akan didalami berdasarkan tugas, kewenangan, dan kewajiban masing-masing pihak.


“Ini menunjukkan keseriusan kami dari kepolisian terhadap gangguan-gangguan instalasi penting,” Ujar Komjen Pol Asep.


Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas gangguan listrik tersebut.


Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan, pemeliharaan, dan pengamanan instalasi ketenagalistrikan, mengingat gangguan pada infrastruktur vital dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan kegiatan perekonomian.


Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara blackout Batam dan Pulau Bintan, pungkasnya.


(Pulungan)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top