Batam-kupaspost.com-
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepulauan Riau (Kepri) kembali mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri guna melaporkan dugaan tindakan sepihak dan merugikan konsumen yang dilakukan oleh PT Mega Mas Gadai, berlokasi di Komplek Sentosa Perdana (SP Plaza) Blok Mawar No. 30, Batu Aji, Batam.


Langkah ini diambil menyusul laporan seorang debitur bernama Nurohmi yang merasa dijebak dan dirugikan terkait penanganan kredit sepeda motor dengan nomor polisi BP 2348 I.


Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Nurohmi diminta datang ke kantor PT Mega Mas Gadai dengan alasan ada dokumen yang harus ditandatangani. Namun, setibanya di lokasi, tidak ada surat atau dokumen apapun yang ditunjukkan kepada yang bersangkutan.


Sebelumnya, Nurohmi telah mengajukan permohonan keringanan cicilan atas keterlambatan pembayaran dengan skema bertahap: pembayaran pertama pada 17 September, angsuran kedua pada 12 Oktober, dan pelunasan pada akhir Oktober 2026.



Kendati demikian, dalam pertemuan tanggal 17 September 2026, pihak PT Mega Mas Gadai menolak skema tersebut dan memaksa agar tunggakan 4 bulan langsung dibayar sekaligus.


Paridah Sembiring juga menemukan adanya kejanggalan berupa inkonsistensi tenggat waktu. Berdasarkan jadwal angsuran resmi perusahaan, pembayaran tertulis jatuh tempo pada 27 September 2026. Namun, melalui pesan WhatsApp, seorang debt collector justru mendesak agar tunggakan tersebut dilunasi paling lambat 21 September 2026 pukul 16.00 WIB.


"Terkesan ada pemaksaan. Di awal tertulis jadwal pembayaran tanggal 27 September 2026, tetapi kemudian dibatalkan secara sepihak dan konsumen diarahkan ke kantor lalu unitnya ditahan," ungkap Paridah, Sabtu (3/10/2026).


Menindaklanjuti aduan ini, OJK telah mengonfirmasi laporan tersebut melalui imael YALPK Nusantara Merdeka pada 2 Oktober 2026 pukul 18:33 WIB. Paridah meminta agar OJK bersikap terbuka demi kepentingan publik dan menghadirkan kedua belah pihak melalui agenda mediasi agar tercapai kepastian hukum.


YALPK Kepri mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan tidak boleh semena-mena menarik kendaraan jika konsumen tidak menyerahkannya secara sukarela. Pelaku usaha yang melanggar aturan fidusia dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari pencabutan izin usaha, denda hingga Rp1,5 miliar, hingga ancaman kurungan penjara.


"Masyarakat atau konsumen harus diperlakukan dengan baik. Hukum itu dipraktikkan, bukan sekadar teori. Jangan sampai hukum dikangkangi oleh pelaku usaha, padahal sumber keuntungan mereka berasal dari cicilan, bunga, dan denda konsumen," tegas Paridah.


Melalui kejadian ini, YALPK Kepri turut mendesak Kementerian Perdagangan (khususnya DJPKTN), BPKN RI, Presiden Republik Indonesia, Mensesneg, hingga Komisi VI DPR RI agar mempertegas regulasi serta memastikan pengawasan dan sanksi di lapangan benar-benar ditegakkan demi melindungi hak-hak konsumen.

(***)

 
Top