Madina-KN-Kapolres Madina Akbp. Irsan Sinuhaji, S.IK,. MH melalui personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan Akp. Muhammad Rusli, SH pada hari Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020, sekira pukul 08.30 Wib, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari Kel. Kayu jati Kec. Panyabungan Kab. Madina tepatnya di depan hotel Anugrah.

Adapun inisial kedua pelaku tersebut SIS, 20 Tahun, lajang, Islam, Pegawai swasta alamat Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kotamadya Tebing Tinggi dan CW, 24 tahun, lajang, Islam, pegawai swasta alamat Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.

Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 4,61 gram.

Kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga, kemudian personil Sat narkoba polres Madina dibawah pimpinan Akp. Muhammad Rusli, SH bergerak kesasaran yang dituju dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polres Madina guna penyelidikan dan penyidikan lebih sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(**)
 
Top