Padang, Kupasnews.com- Pelaksanaan Qurban dimasa wabah pandemi covid 19, tentu tidak sama seperti biasanya. Berbagai terobosan dan upaya dilakukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ( Disnakkeswan) Propinsi Sumbar. Selian pengawasan dan pengecekan juga dilakukan kontrol sesuai protokol kesehatan covid 19 terhadap hewan qurban.

Dalam hal ini, disampaikan oleh Kepala dinas yang diwakili oleh Pelaksana harian Drh. M. Kamil, MP yang juga Sekretaris menyampaikan, kita sudah melakukan pengawasan hewan ternak melalui scranning bagi setiap hewan qurban yang datang dari luar propinsi Sumbar. Hal ini berdasarkan UU No.41 tahun 2014 juga PP No.47 tahun 2014 termasuk pengamanan PP No.95 tahun 2012, terangnya saat bincang awak media Pakan Rabaa, Rabu (1/7/2020) di kantornya.

" Berdasarkan regulasi dan pola inilah kita bisa bertindak dilapangan melakukan pengawasan, agar terbebas dari penyebaran covid 19," pungkas M. Kamil.

Lanjut M. Kamil yang  didampingi Kabid Kesmavet Drh. Zet Abbas, Kabid Produksi dan teknologi Darmayanti, S. Pt serta Kabid Bina Usaha Aprizal Arman, Spt, MP. Mengutarakan, suatu daerah dikatakan terbebas terhadap suatu penyakit tertentu, ada mekanisme dan regulasinya untuk bisa masuk kedaerah tersebut.

Maka dari itu, setiap ada hewan yang masuk dari daerah luar ke Sumbar harus ada Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan harus ada hasil negatif uji laboratorium. Kemudian, bagi hewan qurban di Sumbar saat ini, pihaknya sudah menjalankan mekanisme pemeriksaan secara protokol kesehatan covid 19, tegas M. Kamil.

" Selain pengecekan di RPH dan di pasar ternak, Disnakkeswan juga memiliki lima pos check point, diantaranya Dharmasraya, 50 Kota, Sijunjung, Pasaman dan di Kabupaten Pesisir Selatan", beber Drh. M. Kamil lagi.

Hal yang sama ditambahkan Kabid Kasmavet Drh. Zet Abbas, Propinsi dalam hal kesehatan hewan tidak main-main. Artinya, pemprov sudah melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan qurban, baik di rumah potong hewan maupun di pasar ternak, tuturnya.

Kami menghimbau, agar kepada seluruh pengurus Masjid/Mushalla maupun petugas yang mau meng-order hewan qurban, diharuskan meminta surat keterangan kesehatan hewan kepada si penjual. Jika tidak ada, jangan dibeli hewannya, ini semua demi keselamatan dan kesehatan kita bersama, pintanya.

Terakhir, berdasarkan surat edaran gubernur yang telah dilayangkan ke Bupati/ Walikota, maka kami meminta agar diteruskan ke seluruh pengurus Masjid/Mushalla di daerahnya agar mematuhi dan menjalani aturan tersebut, pintanya. (hr1)
 
Top