Kakanwil Kemenkumham Sumbar Suharman,BC, IP, SH, MH saat menggunting pita peresmian kantor UKK Imgrasi kelas II di Nagari Tanjung Beringin. Sutan Malin Mudo
Pasaman, Kupasnews.com- Dalam rangka mempermudah akses pengurusan izin ke imigrasian dan pasport wikayah Provinsi Sumatera Barat, Kakanwil Kementrian Hukum dan Ham Suharman, BC. I.P, SH. MH memghadiri sekaligus meresmikan unit kerja kantor (UKK) Imigrasi kelas II di TPI Non Agam di Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (7/7/2020).
Kakan Imigrasi Wilayah II Agam Dani Cahayadi menyampaikan, kami mengapresiasi Pemda Pasaman yang telah memfasilitasi menyediakan Gedung Unit kerja kantor Imigrasi kelas II TPI Non Agam di Kabupaten Pasaman.
Lanjutnya, karena posisi Kabupaten Pasaman sangat strategis untuk pengurusan Paspor yang berdekatan dengan Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Madina, Kabupaten Padang lawas Utara, dan kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Ujar Dani Cahayadi.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Suharman, BC. I.P, SH. MH mengatakan, ini salah satu bentuk keseriusan jajaran kementerian Hukum dan HAM bidang Imigrasi, yang telah berkomitmen penuh mempermudah proses pengurusan paspor bagi masyarakat khususnya daerah Pasaman, Pasaman Barat dan daerah sekitarnya.
Lanjut Suharman, sehingga seluruh proses yang dilalui selama ini berjalan lancar hingga diresmikannya kantor Imigrasi kelas II TPI Non Agam di Kabupaten kita ini.
" Keberadaan kantor Imigrasi ini sangatlah besar manfaatnya dalam rangka meningkatkan pelayanan keimigrasian," terang Suharman.
Disamping itu, ini juga mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan jarak tempuh perjalanan yang selama ini jauh ke kabupaten Agam untuk pengurusan dan juga dapat mengurangi biaya selama pengurusan, hal ini memberikan manfaat bagi daerah sekitar Kabupaten Pasaman yakni Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Madina, kabupaten Padang Lawas Utara maupun Kabupaten Rokan Hulu, terang Kakanwil lagi
" Saya yakin dengan strategisnya posisi kabupaten Pasaman, ini sangat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja bidang keimigrasian Provinsi Sumatera Barat," imbuhnya.
Lebih jauh dijelaskqn Kankanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Suharman, BC.I.P, SH. MH sebelum Pemda Kabupaten Pasaman mengajukan pendirian Kantor Imigrasi Kelas III Pasaman dengan pengajuan Surat Bupati Pasaman Nomor 005/132/Pem-2018 tanggal 08 Febuari 2019 perihal pembahasan pembentukan kantor Imigrasi Kelas III Pasaman.
Pendirian UKK Pasaman ini berpedoman kepada Surat Menteri Hukum dan HAM RI No MH -02.OT.01.01 tahun 2017 tentang Unit kerja keimigrasian dan Peraturan Direktorat Jendral Imigrasi Nomor MH-02.OT.01.01 tahun 2017 tentang Prosedur Pembentukan Kinerja Keimigrasian, paparnya.
Menurut pandangan Suharman.BC.I.P, SH.MH melalui pendirian Unit kerja keimigrasian (UKK) kantor Imigrasi kelas Non III TPI ini Masyarakat bisa semakin mudah dan dekat jaraknya untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, serta bisa mengoptimalkan petugas dalam penyelenggaraan Pengawasan keimigrasian terhadap warga Negara Asing yang tinggal diwilayah tersebut, maupun warga Negara kita sendiri yang mengajukan permohonan Paspor, ujar Suharman. (hr1)