Zulhardi Z Latif Anggota DPRD Kota Padang Fraksi Golkar, memberikan keterangan persoalan PPDB siswa baru tahun ajaran 2020-2021. Sutan Malin Mudo

Padang, Kupasnews.com- Hebohnya sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi membuat orang tua siswa di Kota Padang bingun sehingga menimbulkan kegelisahan. Banyaknya regulasi yang diterapkan seakan-akan putus harapan terhadap masa depan orang tua. Bahkan, ada yang berucap andaikan anaknya tidak bisa dan diterima di sekolah negeri maka sang anak tidak bisa melanjutkan masa pendidikannya.

Mendengar hal tersebut, membuat hati Zulhardi Z Latif komisi IV DPRD Padang prihatin dengan sistem tersebut. Selain sistem tersebut, ditambah dengan regulasi usia yang sangat membingungkan.

Disampaikan Sekretaris Partai Golkar Padang ini, sebagai anggota dewan dengan melaksanakan fungsi pengawasannya dalam penerimaan siswa baru dengan sistim zonasi merupakan hal yang utama. Apalagi ini menyangkut hajat hidup dan kelangsungan masadepan anak bangsa, ter khusus Kota Padang.

" Dengan diterapkannya sistim zonasi dan regulasi usia membuat masyarakat kebingunngan. Kemudian, ini juga kerugian bagi orang tua murid," tegasnya

Pasalnya, siswa diterima di sekolah yang tidak berdekatan dari rumahnya. Ada yang berdekatan, nilainya bagus namun tidak juga di terima, lanjut Buya biasa ia di sapa, Selasa (7/7/2020).

“ Sistim zonasi membuat masyarakat bingung. Tinggalnya di depan halaman sekolah, diterima sekolahnya entah ke mana-mana,” ujarnya sedikit nada kesal.

Menurut Zulhardi, sistim semacam ini perlu dievaluasi dan di kaji lebih dalam lagi, apa plus minusnya. Jika memang banyak minusnya, maka perlu pembicaraan yang serius. Sebab ini menyangkut masa depan dan kelangsungan generasi penerus bangsa.

" Bahkan ada aduan orang tua murid, jika tidak diterima disekolah negeri maka anaknya tidak bisa sekolah. Atau, jaraknya terlalu jauh, tentu butuh biaya yang agak besar," tandas Buya.

Ia meminta agar penerimaan siswa baru untuk Sekolah Dasar tersebut dikembalikan saja kepada Kepala sekolah atau sekolah yang bersangkutan bersama perangkatnya.

Ia menegaskan, untuk memutus birokrasi yang berbelit-belit, tidak harus semuanya dinas yang mengelola. Sesuai dengan aturan dan sekolah yang bersangkutan. Lanjutanya, kita sangsi nantinya, jika masih memakai sistem sekarang, maka akan ada sekolah yang tidak memiliki siswanya, imbuh Zulhardi Z Latif yang juga Ketua IPSI Kota Padang.

Sistem zonasi pakai umur maksimal 15 tahun. Jadi, bagaimanapun alasannya dan sistem apapun yang di pakai oleh Pemko Padang, anak- anak tak bisa melanjutkan sekolahnya, tegasnya lagi.

" Mau nilai, mau umur, mau zona sekalipun tetap anak tidak dapat sekolah. Karena kelulusan anak SD saat ini 14.836 orang, tidak akan tertampung," imbuh Buya.

Sementara daya tampung untuk masuk SMP Negri itu kisaran 8.697 orang dengan 43 SMP Negri di Kota Padang. Oleh sebab itu, secara otomatis anak yang tamat SD tidak dapat melanjutkan sekolah ada sekitar 6.139 orang. Andaikan bisa ditampung oleh 6 MTSN yang ada rata-rata 300 anak, maka terselamatkan sebanyak 2.400 orang dan masih tersisa 3.600 anak lagi.

Lanjutnya, ditambah dengan dua SMP filial itupun bisa ditampung sebanyak 205 orang siswa. Jalan keluarnya, kita akan prioritaskan anak yang masuk data terpadu kesejehteraan sosial (DTKS) dan siswa non DTKS miskin dan berprestasi, cakap Zulhardi

" Nanti dilakukan monitoring dan survey kerumah siswa tersebut, juga dilakukan ferifikasi apakah benar- benar miskin," terangnya.

Harapan kita semua, melalui Dinas Pendidikan Kota Padang kepada Kementrian Pendidikan Nasional agar bisa menambah lima SMP lagi di tahun 2021, pinta Buya Z Latif. (hr1)

 
Top