Ketua Panitia Pagelaran Produk Ekonomi kreatif, Indra Mairizal diskusi dengan Dispar Sumbar, terkait pagelaran dimasa covid-19. Sutan Malin Mudo


Sumbar, Kupas-news.com- Menyikapi telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) oleh pemprov Sumbar bersama DPRD Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumatera Barat. Untuk itu, Panitia Pelaksana Pagelaran Karya Produk Ekonomi Kreatif akan memperketat penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pagelaran ini. Hal ini terangkan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pagelaran Karya Produk Ekonomi Kreatif di Aula 1 Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat (16/9/2020).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat H. Novrial didampingi Kepala Bidang Pemasaran Hendri Agung, ini membahas seputar evaluasi pelaksanaan iven yang telah digelar sebanyak 13 kali atau 13 minggu (dari 26 kali yang direncanakan). Hal ini, sekaligus memberi perhatian khusus terhadap tindak lanjut pengesahan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang harus dipatuhi oleh seluruh unsur dalam pagelaran ini.

Ketua Panitia Pelaksana Indra Mairizal menyatakan, bahwa sejak awal timnya memang telah berkomitmen untuk menaati protokol kesehatan dalam melaksanakan pagelaran ini. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru.

" Maka kami menegaskan akan terus  memperketat pengawasan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan, keselamata dan kemanan bersama dan tidak munculnya cluster baru Covid-19," terang Indra Mairizal

Ia lebih lanjut merinci bahwa Panitia akan mempersiapkan Tim Khusus untuk mengawasi setiap pengunjung yang datang agar menaati protokol kesehatan, dengan mengutamakan pendekatan persuasif agar mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

" Semenjak pembukaan kami telah perketat, bagi tamu dan undangan yang masuk wajib pakai masker, jaga jarak dan juga mencuci tangan di gerbang masuk," pungkas Indra.


Sebagai informasi, pada 11 September 2020 yang lalu DPRD Sumatera Barat telah mengesahkan Rancangan Perda khusus tentang adaptasi kebiasaan baru menjadi perda. Perda tersebut disahkan untuk menjadi landasan kebijakan menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19).

Perda AKB tersebut mengatur secara ketat sanksi administratif dan pidana. Untuk pidana diterapkan bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan sanksi administratif. (hr1/rel)
 
Top