Padang-kupas-news.com- Menyayangkan kurangnya budaya berdisiplin sebagian masyarakat di perlintasan sebidang kereta api. 

Terkait dengan peristiwa tertempernya kereta pengangkut rel oleh sebuah mobil di perlintasan tidak resmi di Km 10 + 800 antara Stasiun Padang - Stasiun Tabing, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, U. Rusen Permana kembali mengingatkan masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

"Selalu tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalan kereta api,” kata Rusen (12/10/2020).

Hal tersebut sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Selain itu, sudah menjadi regulasi bagi Masinis kereta api untuk membunyikan klakson kereta saat akan melewati atau menemui perlintasan dan tempat tertentu di mana terjadi keramaian.

"Sekali lagi saya ingatkan agar masyarakat selalu lebih menaati rambu-rambu diperperlintasan sebidang dan berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang, perhatikan segala aspek demi keselamatan bersama, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan", tutupnya.

(ril/abrol).

 
Top