Padang-kupas-news.com- Sejalan dengan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha di Kota Padang. Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang dengan Nomor.870.743/BPBD-Pdg/X/2020 dikeluarkan karena melihat semakin tingginya angka penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Padang. 

Sejumlah aturan pun kembali disesuaikan, salah satunya sektor usaha rumah makan, restoran ataupun kafe kembali dibolehkan melayani pengunjung makan dan minum di tempat dengan wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Onwer Rumah Makan Mama Hj. Nurhayati melalui Maneger Rumah Makan Mama di Jalan Raya Andalas  Maridayanti mengatakan, Adapun protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib diterapkan pada rumah makan atau restoran dan kafe, dengan membatasi pelanggan maksimal hanya 50 persen kapasitas ruangan sesuai aturan yang di keluarkan Pemko Padang.

''Kemudian kita jarakan antar meja dan kursi minimal 1 meter, kecuali untuk pengunjung yang 1 domisili atau serumah. Protokol pencegahan Covid-19 berikutnya, pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang," jelasnya.

Selain itu masih kata dia, pelayan rumah makan Mama  juga menyediakan beberapa tempat cuci tangan dan himbauan kepada pengunjung agar selalu memakai masker.

" Dimasa pandemi seperti ini kami juga tetap mengoptimalkan pelayan kepada pengunjung dan kepada pegawai Mama agar menjaga Prokes yang telah di tetapkan," jelasnya.

Kami berharap, semoga keadakan seperti ini bisa berlalu dan tidak ada covid-19 yang selama ini telah menakuti masyarakat, tutupnya. (07)

 
Top