Limapuluh Kota - Kupas-news.com—Otonomi daerah memberikan kewenangan yang besar kepada Pemerintah Daerah dalam berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Salah satu kewenangan tersebut adalah dalam pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk rekrutmen kepala sekolah
Hal ini lah yang dilakukan oleh Pemerintah Kab. Lima puluh kota melalui Dinas pendidikan mengadakan suatu kegiatan  Sosialisasi seleksi calon kepala sekolah untuk jenjang SD, SMP tahun 2020 berlangsung, Kamis (12/ 11/ 20), di yang diikuti 66 peserta serta dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Lima Puluh Kota Indrawati, S.Pd.

Dalam sambutannya Kadis Indrawati mengatakan, pentingnya calon kepsek untuk menyikapi tantangan ke depan. “Ada beberapa hal yang harus dimiliki untuk bisa menghadapi tantangan tersebut, kerja keras, semangat, punya visi dan misi, berani ambil resiko, bersedia dikritik, selalu meningkatkan kompetensi diri, menjadi contoh dan tauladan dimanpun berada, punya penguasaan terhadap teknologi dan untuk menjadi kepsek melalui prosedur sesuai permendikbud no 6 Tahun 2018, mengikuti tes substansi, mengikuti diklat CAKEP yang dilaksanakan LPPKS Solo yang dinyatakan lulus baru bisa mendapatkan NUKS dan baru bisa diangkat untuk kepsek,” ujarnya.

Sosialisasi di ikuti 66 peserta, terdiri dari kepala sekolah baik SD maupun SMP yang ada di 13 Kecamatan di Kab. Lima Puluh Kota.

Selanjutnya Retyanda S.Pd Kabid Pembinaan SD dan SMP mengatakan, peserta yang ikut sosilisasi ini sembari langsung penilaian administrasi, setelah berhasil menyelesaikan dua tahap yaitu sosialisasi dan juga dinyatakan lulus administrasi akan dilanjutkan pada tahapan penilaian bidang akademik.

“Peserta saat mengikuti sosialisasi sembari juga diseleksi administrasinya, kalau dinyatakan memenuhi persyaratan akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes akademik, misalnya sudah S1, Pangkat 3C dan bersertifikasi,” urainya.

Lanjutnya, setelah dinyatakan lulus tahap ketiga yaitu tes Akademik, akan dilanjutkan dengan mengikuti Diklat dan disesuaikan dengan kebutuhan. Kalaupun belum seluruhnya terealisasi tahap pertama, yang sudah dinyatakan lulus harus menunggu pada penempatan tahap berikutnya. ( *)

 
Top