Mastilizal Aye, SH Anggota DPRD Kota Padang, Komisi IV Fraksi Gerindra ini meminta Kadisdik perlu memahami pasal 181 tersebut sebagai acuan untuk menetap sebuah keputusan. Sutan Malin Mudo


Padang, Kupaspost.com- Awal tahun 2021 dunia pendidikan di Sumbar, khususnya Kota Padang jadi sorotan banyak pihak. Melihat persoalan tersebut Anggota DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, SH yang juga Komisi IV pun turut bereaksi.

Saat ditemui usai perayaan HUT ke-13 tahun partai Gerinda, Sabtu ( 6/2/2021) kemaren di, DPC Gerindra Jalan Azizi, Kota Padang, Mastilizal Aye mengatakan, berdasarkan surat edaran yang dikelaurkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang minggu lalu. Sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat Kota Padang, terutama para orang tua murid, pungkas Mastilizal Aye yang juga Ketua Askot PSSI Padang ini.

Ditambah Ketua Fraksi Gerindra ini, dalam situasi pandemi sekarang, ekonomi masyarakat  yang porakporanda, makan saja susah. Bagaimana dengan kehidupan masyarakat miskin? Tentu ini menjadi beban bagi masyarakat. Jadi, saya meminta hal seperti ini janganlah diberatkan lagi kepada masyarakat yang sedang sulit, pinta Aye begitu ia disapa.

Saya meminta lanjut Aye, mestinya Kadisdik memahami dan mengacu pada Pasal 181 No. 17 tahun 2010. Disana dijelaskan bahwa 'Pendidikan dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar maupun pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan'.

" Nah berdasarkan Pasal 181 tersebut diatas sudah jelas dan tegas mengatakan bahwa di sekolah manapun tidak boleh berjualan kebutuhan sekolah apapun alasannya dan ini berlaku bagi satuan pendidikan baik itu Negri maupun sekolah swasta," tegas Aye yang juga komisi IV DPRD Kota Padang ini.

Jadi, saya menghimbau dan mengajak kepada  para orang tua atau wali murid bagi yang merasa keberatan dan menemukan hal- hal yang dijelaskan tadi, saya siap mendampingi untuk dilaporkan ke Ombudsman, ajak Aye lagi.

Selama ini banyak juga orang tua murid yang melapor terkait soal pembelian buku disekolah, pakaian disekolah. Akan tetapi, mereka takut melapor, jika mereka melaporkan nanti berimbas ke pendidikan sang anak, ujarnya.

" Perlu di ketahui, aturan pasal 181 tersebut berlaku bagi sekolah negri maupun swasta dan tidak ada dusta maupun bedanya," tegas Aye.

Selama ini setiap sekolah negri maupun swasta kan sudah ada dana BOS nya. Nah, jika persoalan ini berlanjut-lanjut dan masyarakat semakin menderita. Jadi, kemanakah uang dan penggunaan dana BOS tersebut? tegas Aye mempertanyakan.

Untuk itu, kami dari Fraksi Gerindra Kota Padang juga selaku Komisi IV siap mendampingi para orang tua murid yang terzalimi oleh regulasi dan kebijakan tersebut (baik itu buku LKS, MBP, pakaian sekolah dan hal lainnya) yang dijual disekolah untuk kita laporkan ke ombudsman, kapan perlu kita siapkan tim investigasi, pungkas Bendum Gerindra Padang ini meyakinkan.

" Jika proses jual beli buku dan lainnya disekolah ini dibiarkan, yang ruga masyarakat bawah dan ini termasuk korupsi yang terstruktur," beber Aye.

Terakhir, pasal 181 No. 17 tahun 2010 ini mestinya menjadi tolak ukur bagi Kadisdik Padang untuk mengeluarkan atau menerbitkan sebuah keputusan maupun surat edaran, pesan Mastilizal Aye. (Hr1)



 
Top