Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, H. Mahyeldi-Audy dinyatakan sah memimpin Propinsi Sumatera Barat 5 tahun kedepan. Setelah melalui proses panjang dan KPU Sumbar menetapkannya, Jum'at (19/2/2021). Ist



Sumbar, Kupaspost.com- Setelah melalui proses tahapan cukup panjang, akhirnya Mahyeldi-Audi resmi ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak, sekaligus pemenang  pilgub Sumbar 2020. Ditetapkan dalam pleno Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat, Jumat, (19/2/2021).

Pleno KPU penetapan calon terpilih, diadakan pada salah satu hotel di kota Padang, dipimpin langsung ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani dan didampingi 4 komisioner lainnya yakni Amnasmen, Nova Indra, Gebril Daulay dan Izwaryani, serta sekretaris Firman.

Penetapan Mahyeldi-Audy diputuskan dengan SK nomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021, yang juga disaksikan 16 Parpol peserta pemilu, Forkompinda, Bawaslu serta diluar ruangan disaksikan para jurnalis dan masyarakat lainnya, melalui layar monitor yang tersedia.

Ketua KPU Sumbar Yanuk mengatakan, pleno penetapan calon terpilih memang tertunda, karena ada pasangan calon yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pasca putusan MK baru KPU melakukan pleno penetapan.

"Memang pleno ini agak terlambat, karena kita harus menunggu keputusan MK, hasilnya memang tidak ada perubahan, maka saat ini kita lakukan pleno penetapan," pungkas Yanuk.

Yanuk menambahkan, usai melakukan pleno, KPU Sumbar langsung ke DPRD Sumbar untuk memberikan surat keputusan pemenang Pilkada. Untuk selanjutnya lembaga legislatif tersebut akan mengusulkannya pada Presiden RI, melalui Mentri Dalam Negri.

"Kita akan lanjutkan surat keputusan pleno KPU ini ke DPRD Sumbar, untuk dilanjutkan ke Presiden melalui Mentri dalam negri, untuk mengeluarkan SK Gubernur sekaligus melantiknya," ujar Yanuk.

Pada saat pleno penetapan, jumlah peserta yang boleh masuk ruangan amat terbatas, untuk mencegah penularan Covid-19, maka disediakan monitor diluar ruangan.

Sekaitan dengan terbatasnya yang boleh masuk ruangan pleno KPU, Kasubag Tehnis dan Hupmas KPU Sumbar Jumiati mengatakan, untuk menjaga protokol kesehatan masa pandemi, sehingga tidak menimbulkan cluster baru.

"Kami mohon maaf pada rekan-rekan mitra kerja dan masyarakat, karena tidak bisa mengakomodir untuk masuk dalam ruangan pleno, karena tempat terbatas dan mengikuti protokol kesehatan, sesuai aturan berlaku," ujar Jumiati.

Ditambahkannya, jika saja pandemi tidak melanda Indonesia dan dunia, pihak KPU amat bahagia kalau ruangan pleno penuh sesak karena antusias masyarakat, namun saat ini musibah sedang melanda, maka wajib untuk jaga jarak serta membatasi jumlah orang.

Hal senada juga dikatakan Kabag Hukum,Tehnis dan Hupmas Aan Wuryanto, dimana pihak KPU Sumbar tetap menjaga aturan kesehatan, demi menjaga kesehatan para tamu, peserta pleno dan masyarakat banyak, sehingga penyelenggaraan bisa berjalan baik, dan tidak menimbulkan masalah baru.

Pleno berjalan dengan tertib, tanpa kendala berarti, dan menghasilkan sebuah keputusan yang amat ditunggu masyarakat, yakni siapa gubernur Sumbar dalam 5 tahun kedepan. Pada akhirnya, ditetapkanlah H. Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.

Pleno penetapan pemenang Pilkada Sumbar tersebut juga mendapat penjagaan ketat aparat keamanan, sesuai standar aturan berlaku, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk juga mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan. (rel/hr1)

 
Top