Batam-kupaspost.com-
Aktivitas gelanggang permainan (Gelper) di sejumlah wilayah Kota Batam kembali menjadi perhatian masyarakat. Di balik gemerlap lampu mesin permainan elektronik dan suasana yang tampak seperti arena hiburan biasa, muncul dugaan adanya praktik perjudian terselubung yang memanfaatkan celah aturan dengan modus penukaran chip dan hadiah barang bernilai tukar.


Pantauan di kawasan Mall Top 100 Tambesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/5/2026), menunjukkan sejumlah mesin permainan elektronik masih beroperasi hingga larut malam. Lokasi tersebut dipadati pemain yang terlihat serius memainkan mesin jenis tembak ikan, jackpot, dan permainan digital lainnya.


Meski disebut sebagai tempat hiburan, pola permainan yang berlangsung memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Para pemain diwajibkan membeli chip untuk memainkan mesin, dengan harapan memperoleh kemenangan yang dapat ditukar dengan hadiah tertentu.


“Kalau hanya hiburan, kenapa pemain bisa berjam-jam di dalam? Mereka datang membawa uang dan berharap dapat keuntungan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.



Modus Penukaran Hadiah Diduga Jadi Celah

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pemain yang menang dapat menukarkan chip dengan berbagai barang, mulai dari rokok hingga kebutuhan lainnya. Namun, praktik tersebut diduga tidak berhenti sampai di situ.


Sejumlah sumber menyebutkan bahwa barang seperti rokok kemudian dapat ditukar kembali menjadi uang tunai melalui pihak tertentu di sekitar lokasi permainan. Skema inilah yang dinilai masyarakat sebagai bentuk kamuflase agar aktivitas tersebut tidak terlihat sebagai perjudian secara langsung.


“Secara kasat mata memang tukar barang, tapi ujungnya tetap uang. Itu yang membuat warga curiga,” ungkap salah satu sumber.


Nama “Buk RT” Ikut Disebut Warga

Di tengah berkembangnya dugaan praktik perjudian berkedok Gelper tersebut, nama seorang perempuan bernama yang dikenal dengan sapaan “Buk RT” turut menjadi perbincangan warga.


Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, Buk RT diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas operasional permainan Gelper di beberapa titik di Batam. Selain itu, ia juga disebut-sebut mengaku sebagai oknum wartawan saat berada di lapangan.


Beberapa sumber mengaku kerap melihat sosok tersebut berada di lokasi permainan. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.


Media ini juga belum memperoleh konfirmasi dari aparat penegak hukum mengenai informasi yang berkembang di masyarakat.


Judi Tetap Dilarang Berdasarkan Aturan Hukum

Sebagai informasi, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk yang berkedok permainan elektronik.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberian izin terhadap segala bentuk perjudian dilarang, baik yang dilakukan di tempat keramaian maupun dengan dalih hiburan.


Sejumlah permainan elektronik yang mengandung unsur taruhan maupun hadiah bernilai ekonomis juga masuk dalam kategori yang dilarang apabila terbukti memenuhi unsur perjudian.


Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan keresahan sosial di lingkungan warga.


Warga juga meminta apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam operasional Gelper, maka penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kalau memang hanya hiburan, tentu harus jelas aturannya. Tapi kalau ada unsur perjudian, masyarakat berharap aparat bertindak tegas,” ujar seorang tokoh masyarakat di Batu Aji.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan yang beredar di tengah masyarakat.

(Tim)

 
Top