Batam-kupaspost.com- Jajaran Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan korban seorang penyandang disabilitas tunarungu di kawasan Kampung Madani, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Rabu (13/5/2026), dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro didampingi Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby serta jajaran Polsek Sei Beduk.
Dalam keterangannya, polisi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di pinggir Jalan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.
Korban yang merupakan seorang pria tunarungu saat itu sedang mencari rumah temannya. Korban kemudian bertemu dengan seorang pria yang mengaku mengetahui alamat rumah yang dicari.
“Pelaku mengatakan mengetahui rumah teman korban dan menawarkan diri untuk mengantarkannya,” ujar Kasatreskrim saat konferensi pers.
Pelaku kemudian membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju lokasi yang disebut sebagai rumah temannya. Sesampainya di lokasi, pelaku meminta korban turun dan menunjuk sebuah rumah.
Saat korban berjalan menuju rumah tersebut, pelaku justru membawa kabur sepeda motor korban.
Menyadari motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sei Beduk. Berdasarkan laporan polisi nomor LPB/42/V/2026 tanggal 4 Mei 2026, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sepeda motor korban telah berpindah tangan setelah dijual oleh pelaku. Polisi kemudian berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Tersangka pertama berinisial S (41), warga Kampung Madani, Muka Kuning, diduga sebagai pelaku utama pencurian. Sedangkan dua tersangka lainnya, G (33) dan SA (50), diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian tersebut.
“Motor korban sudah dijual hingga dua kali perpindahan tangan sebelum akhirnya berhasil diamankan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Abrol)
