Batam-kupaspost.com-
Polresta Barelang terus menunjukkan komitmennya dalam menindak pelanggaran lalu lintas di Kota Batam. Dalam konferensi pers penindakan knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi laik jalan yang digelar di Mapolresta Barelang, Senin (11/5/2026), Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan secara berkelanjutan.


Kegiatan tersebut turut didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya serta Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi.


Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa penertiban dilakukan terhadap aksi balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga kendaraan angkutan yang tidak memenuhi standar keselamatan jalan.


“Periode 20 April sampai dengan 9 Mei 2026, total penindakan pelanggaran lalu lintas sejumlah 262 pelanggar. Ini merupakan bukti komitmen kami untuk terus secara simultan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas,” ujar Kombes Pol Anggoro.


Dari total pelanggaran tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 198 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap puluhan pelanggaran administrasi berupa SIM dan STNK.


Tak hanya kendaraan roda dua, Satlantas Polresta Barelang juga menindak truk dan kendaraan angkutan yang dinilai tidak laik jalan. Sedikitnya tujuh STNK dan empat SIM diamankan dari pengemudi truk yang melanggar aturan keselamatan.


Kapolresta menjelaskan, masih banyak ditemukan kendaraan angkutan, termasuk trailer, yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti tidak menggunakan lampu belakang sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.


“Hal ini menjadi atensi kami karena masih banyak ditemukan truk bermuatan yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan dan dapat membahayakan pengendara lain,” tegasnya.


Selain penindakan, Polresta Barelang juga terus melakukan patroli rutin di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Polisi juga memperkuat pengawasan melalui plotting personel di jam-jam rawan.


“Kami sudah membuat pola patroli dan penyebaran personel di titik-titik yang diindikasikan sering digunakan untuk balap liar. Kegiatan ini akan terus kami lakukan,” katanya.


Di sisi lain, edukasi dan pembinaan kepada masyarakat juga terus digencarkan, termasuk melalui kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat.


Kapolresta Barelang turut mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).


“Kami mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara. Bagi anak di bawah umur yang belum layak dan belum memiliki SIM agar tidak menggunakan kendaraan bermotor,” imbaunya.


Terkait pelanggaran berulang, pihak kepolisian juga telah menyiapkan database pelanggar serta konsep surat pernyataan. Jika ditemukan pengendara yang berulang kali melakukan pelanggaran, polisi akan mempertimbangkan pencabutan SIM sementara sebagai bentuk efek jera.


(Abrol)

 
Top