PayakumbuhKupaspost.com - Acara kegiatan Payakumbuh Fashion Show Pakaian Muslim yang di adakan oleh dinas Pariwisata provinsi Sumatera Barat dengan gagasan pokok pikiran anggota DPRD provinsi Sumatera Barat Nurkhalis Dt Bijo. SPt yang telah dijadwalkan sebelumnya di GOR M Yamin Kubu Gadang batal dan pindah ke lokasi GOR Serbaguna Sawah Padang, hingga menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat kota Randang (Payakumbuh-red) ini, dan dikhawatirkan minimbulkan klaster baru Covid-19.


Berdasarkan informasi yang yang dirangkum oleh media ini melalui  Nurkhalis Dt Bijo anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, kepada wartawan dia mengatakan, karena daerah Kubu Gadang zona Orange, tidak diizinkan oleh perangkat kelurahan dan Bapak walikota untuk mengadakan acara di GOR M Yamin, yang berada didepan Rumah Dinas Walikota, karena itu acara ini kami pindahkan ke GOR Sawah Padang,"sebut nya, Minggu (23/05).



Lalu dengan pindahnya acara Fashion Show busana muslimah seakan akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat kota Payakumbuh, karena acara yang telah disetting dengan demikian rupa, kok di alihkan? ke daerah Gor  Sawah Padang, ada apa?? Apakah Payakumbuh masih zona Oranye, atau barang kali tidak ada memiliki izin dari petugas prokes Covid19, di lokasi Gor M Yamin.


Sementara itu, melalui panitia pelaksana EO Jihan, mengatakan, alasan pemindahan sebaiknya dikonfirmasi ke Panitia atau dinas Pariwisata prov/ kota, karena kegiatan izin ini sudah melalui satgas Covid 19, Walikota dan Kapolres Payakumbuh.


Hal senada juga diutarakan Kasatpol PP Payakumbuh Devitra, setahu kami kemungkinan pemindahan karena GOR Kubu Gadang masuk kelurahan Tiakar Payakumbuh Timur dimana di Kelurahan  tersebut zona PPKM nya ada yang orange dan ada yang kuning dan ada beberapa kasus konfirmasi Covid-19. Sedangkan di lokasi GOR Sawah Padang masuk kelurahan berzonasi kuning. Dan pemindahan sudah dikonfirmasi ke Satgas Covid Payakumbuh.


Kegiatan fashion show ini kategorinya adalah kegiatan seni, sosial dan budaya sesuai Perda Prov 06 th 2020. Untuk kegiatan seni, sosial budaya ini dapat dilaksanakan sesuai Inmendagri no 11 th 2021 dengan ketentuan 25% dari kapasitas ruangan dan penerapan prokes secara ketat. Panitia akan memenuhi ketentuan tersebut dan akan kita awasi melalui Tim Satgas.


Sebelumnya dari press relis kehumasan Diskominfo Payakumbuh, Walikota Riza Falepi menegaskan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan/atau faktor resiko yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.


Ditambahkan Riza, Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, penanggungjawab kegiatan/usaha dan masyarakat.


Lebih lanjut Riza Falepi mengatakan begitu harusnya aturan ditegakkan, sesuai dengan Perda AKB, setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran yang berulang.


Kalau ada yang tidak setuju atau marah, trus walikota mau disuruh diam saja ? Jadi serba salah, tidak dilaksanakan perintah Perda salah juga kita, dijalankan salah juga. Jadi mana yang benar ini. Atau mau kita diamkan seperti kasus di India. Dan saya cuma duduk manis aja dirumah. Hasilnya seperti India yang sangat mengerikan, sampai sampai dokter membiarkan kematian menjemput penderita di banyak tempat karena terlalu banyak yang sakit sementara jumlah dokter, alat medis dan daya tampung rumah sakit terbatas.


"Tujuan pemerintah menegakkan aturan adalah mendidik masyarakat, bukan menzalimi. Kita menggiatkan protokol kesehatan dengan terus menegakkan aturan, Kalau ada yang keberatan, silahkan komplain pada yang bikin aturan (Pemprov Sumbar-Red), kita di Payakumbuh menjalankan aturan itu secara mandatory," kata Riza.


Bahkan, kata Riza acara yang mengundang keramaian yang digelar tanpa mematuhi protokol kesehatan bisa dibubarkan. Namun sebaliknya kalau acara dijalankan dengan mematuhi protokol covid kami ijinkan, sesuai dengan edaran Mendagri dan perda AKB. Jadi kalau ada yang menuduh pilih kasih dalam penegakan, hal tersebut tentu dilihat dari sisi pemenuhan protokol covidnya, jangan pukul rata. Ada pertanyaan kok kami dibubarkan atau dilarang sementara tempat lain tidak, bisa jadi hal tersebut persoalan teknis pemenuhan persyaratan protokol covid, jadi bukan tidak boleh asal bisa menjaga tentu boleh.


Pada sisi lain saat ini payakumbuh masih dalam zona orange, kita berharap beranjak ke kuning, jangan sampai merah. Persoalannya makin dekat ke merah maka kerugiannya adalah makin dibatasi pergerakan dan kegiatan kita. Untuk itu jelas tanggung jawab bersama kita untuk menjadikan payakumbuh menuju zona kuning dan syukur kalau bisa hijau. Dengan zona mendekati hijau maka pembatasan kegiatan makin longgar dan kita makin nyaman dan aman.


Terpisah Sekdako Payakumbuh Rida Ananda, kegiatan seni dan budaya  harus  sesuai perda 06 2020 dan inmendagri 11 2021,dibatasi dan dilaksanakan dengan pembatasan 25 % dan kegiatan/event tersebut harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.


Terpisah Yendri Bodra Datuak Parmato Alam, selaku tokoh masyarakat Sawah Padang Aua Kuniang dan anggota DPRD kota Payakumbuh, kepada wartawan mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Provinsi Sumatera Barat yang telah mempergunakan gedung Serba Guna sebagai lokasi acara kegiatan Fashion Show Muslimah yang sedang berlangsung.


Ketua DPD Partai Golkar Payakumbuh itu, Dt Parmato Alam juga menegaskan jangan sampai timbul claster baru penyebaran Virus corona yang sangat berbahaya itu di Payakumbuh khususnya nagari Aua Kuning, dan kita berharap kepada petugas satgas Covid 19 Payakumbuh agar profesional dan ketat dalam pengawasan protokol kesehatan di lokasi acara tersebut.


Sementara salah seorang praktisi  dan pemerhati hukum Luak Limopuluah (kota Payakumbuh dan kab. Limapuluh Kota) , Adi Surya, SH., MH, mengungkapkan, belajar tatap muka saja ditiadakan di Payakumbuh padahal untuk keberlanjutan kualitas generasi. “Masak acara tertier atau suplemen yang tidak berpengaruh ke hajad keberlanjutan kehidupan diadakan??? Ini merupakan suatu kegilaan dalam tata kelola kenegaraan, dan juga Pemerintah kota, dan Satgas Covid kota Payakumbuh terkesan keras ke bawah dan lunak ke atas, dengan banyak ditindaknya  berbagai bagai pelanggaran Perda covid 19, bahkan ada yang disidangkan, dengan diadakan nya acara yang berbau pemerintah ini , seakan akan pemerintah mempersilahkan jalur baru penyebaran Covid, mengatasnamakan protokol kesehatan, ini bentuk kezhaliman besar," pungkas adi (TIM) 


 
Top