H. Syafrial Kani, SH Dt. Rajo Jambi Ketua DPRD Kota Padang merespon aduan orang tua siswa persoalan PSB Online penerimaan siswa baru TA 2021/2022. @rie Sutan Malin Mudo


Padang, Kupaspost.com- Kisruh dan persoalan tahunan yang dialami orang tua siswa ketika melakukan pendaftaran siswa baru (PSB) via online tahun ajaran 2021, baik tingkat SD sampai ke tingkat SLTA dari tahun ketahun terus menuai kritikan dan wali murid merasa banyak dirugikan.

Pantaun media ini di Gedung Bundaran Sawahan, terlihat puluhan emak-emak (orang tua siswa) membawa berkas dalam map dan mengadukan nasib serta masa depan anak-anaknya yang tidak lolos atau diterima disekolah melalui jalur psb online ini, Senin (5/7/2021) siang.

Salah seorang wali murid asal kurao-Maransi yang enggan namanya (NN) disebutkan, mengeluhkan bahwa seyogyanya keluarganya menerima PKH, maka anaknya masuk via jalur afirmasi ditambah jarak rumahnya dengan sekolah sangatlah dekat.

" Penerima PKH bisa masuk anak sekolah dan memilih dimanapun melalui jalur afirmasi," ujar ibu dua anak ini.

Ia melanjutkan, sementara anak kami tidak diterima atau lolos disekolah setelah melakukan pendaftaran. Ketika kami konfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan memang tidak ada nama anak kami lolos. Bahkan kami sudah memperlihatkan surat penerima PKH dari Dinsos Kota Padang, ujarnya.

" Anehnya, petugas malah bilang kami tidak terdaftar dari pusat dan lagian kuota sudah penuh. Ini ada apa," ujarnya dengan nada kesal.

Masih kata ibu dua anak ini, padahal setiap bulannya kami menerima PKH tersebut. Tetapi kenapa dikatakan data kami tidak terdaftar?

Kemudian ada lagi, anak teman saya sudah dinyatakan lolos dan terdaftar. Hanya selang dua jam saja, data anak tersebut pun hilang begitu saja, cakapnya.

Menyikapi persoalan ini, Ketua DPRD Kota Padang H. Syafrial Kani, SH Dt. Rajo Jambi mengatakan, kami sudah mengundang Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang saudara Habibul untuk menjelaskan segala persoalan dan kondisi terkini seputaran psb online ini, agar kita tahu kedepannya langkah apa yang akan diambil, terangnya.

" Yang jelas bagi kami di DPRD ini mendorong bagaimana persoalan anak sekolah ini wajib kita carikan jalan keluarnya dan bagi mereka wajib untuk bisa sekolah," tegas Yal Kani 

Ketua Gerindra Kota Padang ini melanjutkan, banyak orang tua atau wali murid mengadukan anaknya tidak lolos atau diterima disekolah. Jadi ini perlu dicarikan jalan keluarnya, pungkasnya.

Maka dari itu, Yal Kani menegaskan, manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. 

" Sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan," ujar Ketua DPRD Padang meyakinkan.

Kemudian, juga ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara Indonesia, pungkas Syafrial Kani mengakhiri statemennya. (Hr1)

 
Top