Mastilizal Aye, SH Anggota DPRD Kota Padang yang juga Ketua Fraksi Gerindra mendorong agar partai pengusung (PKS-PAN) segera mengirimkan nama-nama cawawako yang telah direkomendasikan DPP ke Walikota Padang. @rie Sutan Malin Mudo


Padang, Kupaspost.com-  Anggota DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, SH yang juga Ketua Fraksi Gerindra mendorong kepada partai pengusung agar sesegera mungkin bisa mengirim nama bakal calon wakil walikota Padang yang sudah ada namanya diusulkan oleh DPP partai tersebut.

Hal itu diutarakannya saat bincang-bincang ringan dengan beberapa pemilik media online di komplek Gor H. Agussalim, Jum'at (22/10/2021) siang.

" Yang kita sayangkan, semenjak Februari 2021, artinya sudah hampir 9 bulan kekosongan kursi wakil walikota Padang," tegasnya.

Kemudian, yang menjadi pertanyaan masyarakat, akankah walikota Padang akan di nahkodai oleh wako saja?tanya Aye begitu akrab ia disapa.

Masih kata Aye, kami di lembaga Legislatif mendorong partai pengusung yang sudah ada nama-nama calon wakil walikota yang sudah direkomendasikan dari DPP untuk segera mengirimkan nama tersebut ke Walikota Padang.

" Nanti, setelah diserahkan ke Wako Padang. Nama-nama tersebut diteruskan ke Ketua DPRD Kota Padang, nanti di dewan kami bisa mengambil sikap," terangnya.

Setelah itu, partai pengusung dalam hal ini PKS dan PAN adakan jumpa pers supaya masyarakat tahu, pinta Aye.

Sepengetahuan kami, lanjut Aye PKS sudah ada dua nama cawawako. Sedangkan PAN sudah dikirimkan oleh DPW Sumbar ke DPP. Namun, sejauh ini belum ada tanda-tanda atau rekomendasi dari DPP, pungkasnya lagi.

Padahal, Wako Padang dalam hal ini Hendri Septa kan juga Ketua DPD PAN Kota Padang, imbuh Aye.

" Jika PKS sudah mengirinkan nama, berarti sudah tahu masyarakat menjawabnya dan PKS sudah lepas tanggung jawabnya," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang.

Lebih jauh dijelaskan Aye, bahwa dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diatur mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang.

Disana dikatakan, penggantikan kepala daerah yang meninggal dunia, mengundurkan diri,  atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya. Sedangkan, ini sudah memasuki bulan ke sembilan kekosongan kursi wawako Padang semenjak ditinggalkan Wako Mahyeldi dilantik jadi Gubernur, tegasnya.

" Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ini sudah ada regulasinya dan pengaturan berdasarkan UU tersebut," cakap Aye sembari menutup bincangnya. (Hr1)

 
Top