Batam-kupaspost.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik judi online yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di kawasan elit Kota Batam dengan omzet diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta uang miliaran rupiah dari sejumlah rekening penampung.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (25/5/2026), yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang Anggoro didampingi Kasatreskrim Debby dan Kasi Humas Polresta Barelang Bako.
Kasatreskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran kepolisian untuk memberantas praktik perjudian online di Indonesia.
“Tim Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi di salah satu perumahan mewah di Kota Batam. Dari pengungkapan ini, tiga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026, setelah Unit Pidana Khusus Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi adanya aktivitas perjudian online di wilayah Batam. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi mengidentifikasi sebuah rumah di kawasan Taman Golf Residence sebagai lokasi operasional.
Saat penggerebekan di rumah yang berada di Blok J Nomor 19, Kelurahan Sukajadi itu, polisi menemukan tiga orang tengah mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung langsung dengan dashboard sejumlah situs judi online.
Adapun situs yang dikelola di antaranya mpo9991.com, malbetnew.com dan mpomega.com. Ketiga pelaku diketahui bertugas mengatur transaksi keuangan, deposit pemain hingga laporan keuangan dari aktivitas perjudian tersebut.
Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial HR (43), HL (35) dan ET (40). Ketiganya diketahui tinggal di kawasan perumahan yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama jaringan judi online tersebut. Ia disebut menyiapkan website, sistem pembayaran hingga mengatur operasional jaringan yang terhubung dengan perusahaan induk di luar negeri.
“HR bekerja sama dengan perusahaan induk yang berada di Filipina menggunakan sistem bagi hasil 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk tersangka HR,” jelas Kasatreskrim.
Selain itu, HR juga mengendalikan sejumlah pekerja yang bertugas sebagai marketing, admin dan customer service yang bekerja dari luar negeri. Sementara tersangka HL dan ET berperan sebagai bagian finance yang mengatur aliran dana dari payment gateway ke rekening penampung serta melakukan pengiriman dana operasional dan pembayaran gaji.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita uang senilai lebih dari Rp1 miliar yang diduga berasal dari hasil aktivitas perjudian online.
“Total uang yang berhasil diamankan dari rekening penampung sebesar Rp1.001.246.000,” ungkap polisi.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Barelang guna pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan internasional dan aliran dana perjudian online tersebut.
(Abrol)
