H. Ali Tanjung, SH Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, bersikukuh soal hak angket 'surat sakti' gubernur Sumbar. Soal dibatalkannya diperjalanan oleh pengusul, ia menilai ituhal lumrah dalam dunia politik. @rie Sutan Malin Mudo


Sumbar, Kupaspost.com- Batalnya Paripurna penyampaian dan penjelasan hak angket 'Surat Sakti' Gubernur Sumbar. Ternyata, diperjalanan tanpa ada kabar beritanya beberapa fraksi pengusul menarik diri soal usulan hak angkek tersebut yang beranggotakan 9 orang.

Hak angket terhadap ‘surat sakti’ Gubernur Sumbar yang awalnya diusulkan 4 fraksi di DPRD Sumbar akhirnya kandas. Tiga fraksi, yakni Fraksi Gerindra, PDIP-PKB dan terakhir Nasdem pun menarik diri disebabkan situasi.

Hanya satu-satunya Fraksi Demokrat yang konsisten dan komitmen terhadap usulannya. Penarikan diri ketiga fraksi itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi dalam rapat paripurna penyampaian usul hak angket, Senin (10/1/2022) di DPRD Sumbar.

Artinya, hanya Fraksi Demokrat yang tetap kekeh pendiriannya terkait soal hak angket tetap dilanjutkan. Toh kalaupun terhenti, tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.

Usai pembatalan paripurna, Senin (10/1/2022) Ketua Fraksi Demokrat H. Ali Tanjung, SH bersuara lantang, penggunaan hak angket tidak dalam kapasitas menjatuhkan kepala daerah. Akan tetapi, merupakan upaya DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah agar lebih baik dan akubtabilitas, ujarnya.

" Kami tidak ada huznuzon, kami berprasangka baik saja. Itukan hak politik kawan-kawan. Demokrat hadapi dengan senyum saja," ujar H. Ali Tanjung yang juga Ketua DPC Demokrat Pessel ini.

Kemudian, Ali Tanjung melanjutakan, dalam pasal 106 ayat 3 undang- undang nomor 23 tahun 2014 hak angket merupakan penyelidikan terhadap kebijakan daerah luas dan berdampak bagi masyarakat yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Kami melihat, ada dua kebijakan yaitu masalah kebijakan Pemda penerbitan surat permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Provinsi Sumatera Barat Madani unggul dan berkelanjutan," beber AT.

Suasana ruang sidang utama DPRD Sumbar, menyoal hak Angket 'Surat Sakti' Gubernur Sumbar.

Nah, disini pokok persoalannya, kebijakan penerbitan surat himbauan pemanfaatan ruang promosi penerbitan buku Sumatera Barat out look, karena kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, imbuh eks pengacara Ibukota Negara ini.

“ Dua kebijakan pemerintah daerah diduga melanggar peraturan perundang- undangan, khususnya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Usul hak angket diajukan para pengusul tidak memenuhi ketentuan pasal 115 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 yaitu diusulkan paling sedikit 10 orang anggota dan lebih dari dua fraksi,” ulas AT lagi.

Lebih jauh dipaparkan AT, ada 3 fraksi pengusul menarik kembali usulannya. Sebelum hak angket memperoleh keputusan rapat paripurna. Dengan ditariknya kembali usul penggunaan hak angket oleh para pengusul, maka penggunaan hak angket DPRD tidak dapat dilanjutkan kembali, karena tidak lagi memenuhi syarat untuk dilanjutkan sebagai usul hak angket DPRD

“ Kita di Fraksi Demokrat tetap konsisten dan pengusulan hak angket. Karena menyangkut pengelolaan pemerintahan daerah yang baik dan bersih serta kepentingan masyarakat banyak, dan Demokrat tetap berada garda terdepan membela kepentingan rakyat,” tegas Ali Tanjung Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar ini. (Hr1)

 
Top