Batam-kupaspost.com
- Gelombang penolakan terhadap rencana penggusuran kembali menggema dari Kampung Mangsang Kebun, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam. Sebanyak 54 Kepala Keluarga (KK) dengan tegas menyatakan menolak pengosongan lahan yang akan dilakukan PT Gesya, sebelum ada kejelasan penggantian kapling dan uang tunai sebagai bentuk ganti untung yang layak dan manusiawi.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak anti aturan dan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Namun, mereka menuntut tanggung jawab perusahaan atas nasib masyarakat yang telah puluhan tahun bermukim dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut.

“Kami ikuti semua tahapan aturan, tapi kami minta PT Gesya bertanggung jawab. Kami meminta penggantian kapling dan uang tunai. Jangan kami ditinggalkan begitu saja,” tegas Pak Sadi, perwakilan warga.

Menurutnya, sebagian besar warga Kampung Mangsang Kebun telah tinggal di kawasan itu sejak 1998, jauh sebelum adanya rencana pengembangan oleh perusahaan. Relokasi tanpa ganti untung yang layak, kata dia, sama saja dengan memutus mata pencaharian dan masa depan keluarga warga.

Hal senada disampaikan Dwi Astutih, Ketua RT setempat. Ia menjelaskan bahwa mayoritas warga menggantungkan hidup dari berkebun, bekerja sebagai kuli bangunan, serta memiliki anak-anak yang masih mengenyam pendidikan.

“Kami bukan pendatang baru. Anak-anak kami sekolah di sini. Kalau digusur tanpa solusi yang jelas, kami mau ke mana?” ujarnya dengan nada prihatin.

Tak hanya soal tempat tinggal, warga juga menyoroti peran negara yang dinilai belum maksimal dalam melindungi masyarakat kecil. Kampung Mangsang Kebun, menurut warga, selama ini turut berkontribusi sebagai wilayah swadaya pangan, sehingga seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah.

“Negara harus hadir. Kami juga bagian dari swadaya pangan. Kami mohon pemerintah turun tangan membantu kami,” pinta salah seorang warga.
Warga menilai nilai ganti rugi yang ditawarkan perusahaan tidak sebanding dengan kebutuhan hidup dan tidak menjamin keberlangsungan kehidupan mereka ke depan.

Dalam rapat yang digelar di Mie Tarempa Seibeduk, Rabu (21/1/2026), perwakilan Tim Ditpam, Darman, menyampaikan bahwa tugas tim saat ini sebatas melakukan pendataan rumah dan tanaman warga yang telah memiliki nomor sementara.

“Tugas kami hanya mendata rumah dan tanaman warga. Hitungan dari perusahaan kemungkinan belum memuaskan. Niat kami hanya ingin membantu masyarakat,” ujar Darman.

Sementara itu, pihak Polsek Seibeduk bersama Lurah Mangsang dan perwakilan Ditpam berinisiatif mengumpulkan warga untuk dilakukan pendataan ulang, mengingat nilai kompensasi yang ditawarkan perusahaan dinilai belum memenuhi harapan masyarakat.

Lurah Mangsang mengakui bahwa dalam pertemuan bersama Kapolsek dan perwakilan Ditpam disimpulkan bahwa nilai tawar warga saat ini masih sangat rendah dan belum memadai. Ia pun meminta Ditpam mencari pendekatan yang lebih humanis agar proses pendataan tidak memicu konflik.

Warga berharap Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait segera turun tangan memfasilitasi dialog terbuka antara masyarakat dan perusahaan, guna mencegah konflik sosial yang lebih luas.

Bagi warga Kampung Mangsang Kebun, perjuangan ini bukan semata soal lahan, melainkan tentang mempertahankan kehidupan, pendidikan anak-anak, dan masa depan keluarga mereka.

Di sisi lain, Ketua Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Muhammadiyah Sei Beduk, Arifin E. Pakpahan, turut menyoroti aspek lingkungan hidup dalam rencana pengembangan kawasan tersebut.

Kami menyadari kebutuhan akan hunian di Batam terus meningkat, namun pembangunan tidak boleh menabrak batas-batas ekologis. Kawasan lindung adalah benteng terakhir kita melawan krisis air dan perubahan iklim lokal. Oleh karena itu, kami mendesak agar setiap pengembang yang membangun di perbatasan kawasan lindung wajib mematuhi seluruh aturan zona penyangga (buffer zone) tanpa kompromi, tegasnya, Jum'at (23/1/2026).

Berdasarkan tinjauan MLH Muhammadiyah Seibeduk, terdapat tiga poin krusial yang harus dipenuhi oleh pengembang dan diawasi secara ketat oleh Pemerintah Kota Batam serta BP Batam, yaitu:

Integritas Batas Lahan, pengembang wajib memastikan secara hukum dan fisik bahwa tidak ada satu jengkal pun kawasan lindung yang terokupansi atau rusak selama proses pembangunan.

Sistem Drainase Mandiri, mengingat wilayah Seibeduk dekat dengan area resapan air, perumahan wajib memiliki sistem pengelolaan limbah dan drainase yang tidak mencemari air tanah maupun ekosistem hutan.

Transparansi Dokumen Lingkungan, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka dokumen mitigasi dampak lingkungan yang dijanjikan pengembang melalui skema AMDAL, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Gesya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga.

(Tim)

 
Top