Sukabumi-kupaspost.com- Penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan kriminalisasi menimpa seorang dokter sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi, dr. Silvi Apriani, yang dilaporkan diproses secara pidana melalui mekanisme hukum yang dinilai cacat prosedur, tertutup, dan mengabaikan prinsip keadilan.
Dalam keterangan pers resmi tertanggal 23 Januari 2026, Holpan Sundari Law Office selaku kuasa hukum membeberkan sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan perkara kliennya. Sengketa yang sejak awal bersifat perdata dan kontraktual, lengkap dengan perjanjian tertulis serta pengembalian dana secara nyata, justru dipaksakan masuk ke ranah pidana hingga berujung pada penangkapan dan penahanan.
“Jika sengketa perdata bisa serta-merta diubah menjadi perkara pidana, maka hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung warga negara, melainkan berubah menjadi alat pemukul,” tegas kuasa hukum dalam pernyataannya.
Tanpa SPDP dan SP2HP, Penangkapan Dilakukan Mendadak
Keprihatinan semakin menguat setelah terungkap bahwa selama berbulan-bulan, dr. Silvi Apriani tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)—dua dokumen yang merupakan hak dasar setiap warga negara dalam proses pidana.
Namun ironisnya, penangkapan justru dilakukan secara tiba-tiba saat klien datang secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik ke kantor kepolisian.
Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap asas due process of law serta membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan satu kasus, tetapi menyangkut cara negara memperlakukan warganya. Jika prosedur hukum diabaikan, maka keadilan berada dalam ancaman serius,” ujar kuasa hukum.
Praperadilan: Menguji Negara, Bukan Melawan Hukum
Merespons kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sukabumi. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya konstitusional untuk menguji apakah tindakan aparat telah dijalankan sesuai hukum acara pidana, prinsip konstitusi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Praperadilan, menurut kuasa hukum, bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan mekanisme sah untuk membatasi potensi kesewenang-wenangan dalam penggunaan kewenangan negara.
Alarm Bahaya bagi Rasa Keadilan Publik
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik pemidanaan terhadap sengketa perdata masih kerap terjadi dan berpotensi menimpa siapa saja, terutama warga yang berada pada posisi lemah.
Jika dibiarkan, hukum dikhawatirkan akan bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat tekanan kekuasaan.
Holpan Sundari Law Office pun menyerukan kepada insan pers, akademisi hukum, masyarakat sipil, serta lembaga pengawas peradilan untuk mengawal kasus ini secara terbuka dan kritis.
“Tanpa pengawasan publik, hukum mudah diselewengkan. Keadilan tidak boleh bergantung pada kekuasaan, melainkan pada prosedur dan nurani,” tegas pernyataan tersebut.
Kini, perkara dr. Silvi Apriani tidak lagi sekadar kasus personal, melainkan telah menjelma menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia—apakah hukum masih berdiri tegak membela keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan dan tekanan kekuasaan.
(***)
