Batam-kupaspost.com-
Kota Batam dikenal sebagai salah satu kota metropolitan yang berkembang pesat di Provinsi Kepulauan Riau. Pertumbuhan pembangunan, investasi, dan pertambahan penduduk terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun di balik pesatnya pembangunan tersebut, masih terdapat berbagai persoalan sosial yang menjadi sorotan publik.


Berdasarkan pantauan awak media pada 10 Maret 2026 sebagai bagian dari kontrol sosial di tengah masyarakat, wilayah Kota Batam yang dikenal dengan kawasan Barelang memiliki 12 kecamatan. Dari jumlah tersebut, sembilan kecamatan menjadi pusat perkembangan pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang cukup pesat, yaitu Kecamatan Batam Kota, Lubuk Baja, Bengkong, Batu Ampar, Nongsa, Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang.


Sementara itu, tiga kecamatan lainnya seperti wilayah Pulau Galang, Sembulang, dan Galang Baru masih tergolong daerah yang berkembang secara bertahap. Di wilayah tersebut, aktivitas masyarakat masih didominasi oleh sektor peternakan, perkebunan, serta nelayan pesisir.



Seiring pesatnya pembangunan dan meningkatnya aktivitas perekonomian di Kota Batam, kawasan pusat kota seperti Jodoh dan Lubuk Baja menjadi pusat perdagangan, pasar swasta, serta tempat hiburan dan entertainment. Kini, perkembangan juga mulai merambah wilayah Batu Ampar, Bengkong, Sagulung, hingga Batu Aji yang semakin padat dengan permukiman dan aktivitas ekonomi.


Namun di sisi lain, pemerataan pembangunan dinilai masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Batam. Maraknya pembangunan pasar swasta dan proyek properti perumahan milik pengembang swasta dinilai semakin mendominasi, sementara pembangunan fasilitas pasar rakyat yang dikelola pemerintah belum berkembang secara maksimal.


Salah satu contoh yang sering menjadi pembahasan adalah pembangunan Pasar Induk yang pernah digagas pada masa kepemimpinan Wali Kota Batam saat itu, Almarhum Nyat Kadir. Pasar tersebut sempat dibangun namun tidak dapat beroperasi secara maksimal karena dinilai tidak memenuhi standar konstruksi bangunan yang kokoh, sehingga proyek tersebut akhirnya tidak dilanjutkan.


Kondisi ini berdampak pada masyarakat kecil yang masih kesulitan mendapatkan tempat usaha yang layak. Selain itu, persoalan sosial lainnya juga terlihat dari meningkatnya jumlah warga yang tidak memiliki tempat tinggal tetap.


Berdasarkan pantauan awak media di beberapa wilayah Kota Batam, khususnya di Kecamatan Lubuk Baja dan Batu Ampar, masih banyak warga yang terpaksa tidur di emperan toko atau di pinggir jalan. Kondisi ini bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun.


Ironisnya, di beberapa lokasi yang tidak jauh dari pos pengawasan aparat, seperti di sekitar Pos Satpol PP, masih terlihat warga yang tidur di emperan toko tanpa adanya penanganan serius atau kebijakan yang jelas dari pemerintah daerah.


Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai perhatian pemerintah terhadap persoalan sosial masyarakat kecil, khususnya terkait hak atas kehidupan yang layak.


Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 serta nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, setiap warga negara berhak mendapatkan kesejahteraan dan tempat tinggal yang layak.


Sebagai bagian dari masyarakat dan insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kondisi masyarakat kurang mampu di Kota Batam.


Terlebih di bulan suci Ramadan ini, masyarakat berharap adanya langkah nyata dari pemerintah untuk menghadirkan kebijakan sosial yang mampu membantu warga kurang mampu agar dapat hidup lebih layak dan sejahtera sebagai bagian dari rakyat Indonesia.


(Marlon/abrol)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top