Limapuluh Kota, Kupaspost.com- Lokakarya dengan tema Integrated Area Development Harau-Taram Terintegrasi dan Adaptif (IAD-HATTA) dinilai sangat tepat dengan sejumlah pertimbangan, diantaranya, Harau dan Taram merupakan episentrum pariwisata alam yang sudah dikenal di Kabupaten Lima Puluh Kota, Selain itu, pemakaian nama HATTA merupakan salah satu tokoh Proklamator yang dikenal secara nasional, dan Ketiga, di Kecamatan Harau sudah ada sejumlah Nagari maupun Kelompok Perhutanan Sosial yang telah dibentuk. 

Untuk itu, pengembangan wilayah tersebut harus terintegrasi dan terpadu melalui pola IAD pada lokasi Perhutanan Sosial. Demikian pokok pikiran yang disampaikan Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo ketika membuka secara resmi Lokakarya Penyusunan Masterplan Integrated Area Development (IAD) Wilayah Harau-Taram (IAD Hatta) di Hotel Mangkuto, Senin (14/11/2022).

 Diselenggarakan selama tiga hari (14-16 November), Pembukaan Lokakarya tersebut turut dihadiri oleh Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial KLHK Syafda Roswandi, Kasubdit Kehutanan Dirjen Bangda Kemendagri Dyah Sih Irawati, Asdep Pengelolaan produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan Kemenko Marves Ike Rachmawati, Project Leader SSF (Stengthening Social Forestry) Project Dede Rohadi, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumbar dan Limapuluh Kota, Pimpinan BUMD dan Perwakilan BUMN serta Wali Nagari se Kecamatan Harau.

Di bagian lain sambutannya, Bupati Safaruddin mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah menginisiasi acara lokakarya ini. "Kami nilai Lokakarya IAD-HATTA  sangat penting dan strategis guna menjawab tantangan pembangunan daerah kedepan khususnya menyukseskan Program Perhutanan Sosial di Kabupaten Lima Puluh Kota," ungkap Bupati Safaruddin. 

Kemudian dikatakannya, Sebagian besar dari lokasi wisata di Lima Puluh Kota berada disekitar dan di dalam kawasan hutan. Sejalan dengan program Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Pengembangan Sektor Pariwisata maka pada Nagari dan Kelompok Perhutanan Sosial tersebut terdapat potensi wisata alam yang perlu dikembangkan. 

Tidak hanya itu lanjut Bupati Safaruddin, Melalui konsep IAD, Pemerintah dapat menyusun perencanaan yang lebih jelas, terukur dan implementatif dengan melibatkan semua pihak, sehingga melalui penyusunan masterplan IAD diharapkan dapat mendorong areal pengembangan yang tidak hanya pariwisata tetapi juga sektor pertanian, peternakan, perikanan dan lain-lain sehingga Lokasi IAD bisa menjadi pusat pertumbuhan terpadu dan menjadi nagari pusat pembangunan.  

"Untuk itu, OPD harus besinergi dengan pihak provinsi maupun Pemerintah Pusat dan Kepada Camat dan Wali Nagari kami dorong untuk mensosialisasikan Perhutanan Sosial kepada masyarakat ditingkat tapak, dengan harapan, rancangan pembangunan betul-betul terarah dan terencana," tandas Bupati Safaruddin. 

Sementara itu, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial KLHK, Syafda Roswandi menjelaskan, program IAD perhutananan sosial merupakan program strategis nasional yang bukan hanya menjadi tanggung jawab KLHK, tetapi tanggung jawab bersama Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah dan seluruh pihak terkait lainnya terutama setelah pemberian persetujuan akses legal kepada masyarakat. 

Selanjutnya, Syafda  mengatakan, Kegiatan pasca persetujuan perlu mendapatkan perhatian berupa pengembangan usaha perhutanan sosial melalui program pembangunan yang terintegrasi dan kalaboratif. 

"Melalui IAD,  dibutuhkan kerjasama lintas sektor dan harus menjadi salah satu agenda utama pembangunan bagi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota," ucap Syafda.

 Kemudian Ia berharap, inisiasi IAD Perhutanan Sosial yang diselenggarakan di Limapuluh Kota dapat memetakan potensi kehutanan di Limapuluh Kota yang diawali di Wilayah Harau dan Taram serta terwujudnya hasil maksimal yang dapat membanggakan semua pihak. Tidak hanya itu Syafda juga mengharapkan terwujudnya IAD HATTA dapat menciptakan masyarakat yang dapat menggarap hutan secara legal dan dapat melestarikan hutan. (Jpp)

 
Top