Limapuluh Kota, Kupaspost.com - Bank Dunia mendukung target pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pemanfaatan lahan hutan dan memperkuat pengelolaan masyarakat di beberapa area yang dialokasikan untuk perhutanan sosial. Melalui program Penguatan Perhutanan Sosial (SSF). Perhutanan Sosial (PS) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
Bupati Lima Puluh Kota yang diwakili Kabag Perekonomian Lisa Angreini mengatakan, selamat datang pada Tim World Bank, Kementerian dan Lembaga di Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan yang pernah di adakan membahas Integrated Area Development (IAD) berbasis perhutanan sosial, festival Taram.
“Berkat adanya program dari World Bank melalui perhutanan sosial, pengembangan pariwisata dan ekonomi masyarakat dapat terbantu,"ucap Lisa Angreini baru ini di Hutan Pinus Kapalo Banda Nagari Taram.
Ada 5 (lima) skema hutan desa/nagari, Hutan Kemasyarakatan (HKN), Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Hutan dan Hutan Adat. Program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Kemasyarakatan (HKN) ialah milik rakyat, bukan milik orang-orang kaya. "HTR dan HKN sesuai dengan namanya, jadi harus untuk rakyat, bukan golongan tertentu," ujar Manager SSF Yonefis pada kunjungan Tim Kementerian dan Lembaga, World Bank Practice Manager di Kabupaten Lima Puluh Kota. Lima Puluh Kota sudah memilki 29 kelompok perhutanan sosial dengan luas lebih 43.000 Ha, salah satu Nagari Taram yang mengembankan wisata alam dan perhutanan sosial dalam meningkatkan ekonomi masyarakat, "kata Yonefis.
Konsep perhutanan sosial (social forestry) juga dapat diartikan menjadi pendekatan yang dilakukan sebagai bentuk pencegahan dari peningkatan deforestasi dan degradasi hutan. Terlebih lagi, hutan sosial diharapkan mampu mengatasi dampak negatif dari aktivitas masyarakat lokal di hutan. Karena melibatkan masyarakat sebagai subjek dalam melakukan pengelolaan hutan agar tercipta kesadaran atas manfaat hutan, "ucap Yonefis.
“Peraturan mengamanatkan program perhutanan sosial menjadi sistem pengelolaan hutan terpadu, yang dilaksanakan terutama oleh kelompok tani hutan dan masyarakat adat, dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melindungi hutan dari degradasi dan konversi lahan."
Ann Jeannette Glaber dari Asian Pasific Practice Manager World Bank mengatakan, luar biasa tempat tinggal dan keindahan alam Lima Puluh Kota, kehadiran saya sebagai bertanggung jawab pada sumber daya alam, ekonomi dan ekonomi biru di kawasan Asia Pasifik, kalau kita bicara hutan atau hutan kemasyarakatan dengan melibatkan masyarakat didalamnya di Indonesia jauh lebih baik dimana lahan dan hutan dapat dipergunakan secara lestari untuk kepentingan masyarakat. Dengan program ini menjadikan masyarakat lebih aktif dalam berpartisipasi karena di dalamnya terdapat akses aset untuk masyarakat, fasilitasi seperti bibit, benih atau sarana usaha tani, dan pelatihan.
Dengan adanya skema perhutanan sosial mendorong masyarakat untuk memanfaatkan hutan tanpa harus memberikan dampak yang merusak terhadap hutan itu sendiri. Hadir dari Kementerian Dalam Negeri Arif, Kementerian Koordinator Marves Ike, Direktur Penyiapan Perhutanan Sosial KLHK, Kepala Dinas Kehutan Provinsi Sumbar, Kepala Perwakilan World Bank di Indonesia Dede, Ketua Tim Fasilitasi Perhutanan Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota beserta anggota dan Perangkat Daerah, Camat Harau, Wali Nagari, Ketua Perhutanan Sosial Kecamatan Harau. (Jpp)