Tanah Datar-kupaspost.com- Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga melalui satuan kerja pelaksanaan jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Proyek Penggantian Jembatan Batang Gadis.
Proyek penggantian Jembatan Batang Gadis yang tengah berlangsung di Jl. DR. Hamka, Batipuh Baruah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, disorot publik. Proyek senilai Rp3.185.840.000 ini dilaksanakan oleh CV. Sinar Masa dan diawasi oleh PT. Exxo Gamindo Perkasa KSO Arci Pratama Konsultan, dengan pendanaan berasal dari APBN tahun anggaran 2025.
Proyek yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga, melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Barat ini direncanakan rampung dalam 240 hari kalender terhitung sejak 16 April 2025.
Namun, pantauan di lapangan pada hari Senin 16 Juni 2025 mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kualitas pengerjaan struktur penahan tanah berupa bronjong.
PPK Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Upaya konfirmasi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1, Aries Syamsu melalui Pesan WahtsApp 081166XXX pada hari Rabu 18 Juni 2025, hingga berita ini diturunkan tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim oleh awak media melalui WhatsApp terlihat dibaca atau centang biru, namun tidak direspons.
Sikap bungkam ini tentu disayangkan, terlebih proyek ini menggunakan dana publik. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui proses penggunaan anggaran negara, dan media berperan sebagai jembatan penyampaian informasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Media ini masih terus melakukan upaya pengumpulan data lanjutan dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Diharapkan pihak pelaksana dan pengawas proyek dapat menjawab kekhawatiran publik secara terbuka, agar proyek jembatan Batang Gadis tidak menjadi catatan buruk pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat.
(TIM)