Padang-kupaspost.com- Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga melalui satuan kerja pelaksanaan jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Penggantian Jembatan Batang Gadis di Jl. DR. Hamka, Batipuh Baruah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Dugaan ketidak sesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Batang Gadis yang berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) I Sumatera Barat terus menjadi sorotan.
Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BPJN I Sumbar melalui pesan WhatsApp di nomor 0852-631X-XXXX tidak mendapat tanggapan sama sekali.
Sikap diam dari pejabat publik tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal, padahal publik berhak mengetahui perkembangan dan penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek atas dugaan penyimpangan teknis di lapangan.
Proyek jembatan yang didanai dari anggaran APBN itu dilaporkan memiliki sejumlah kejanggalan mulai dari kualitas pasangan struktur hingga kelayakan material yang digunakan, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya.
Keterbukaan informasi publik menjadi kunci transparansi dan akuntabilitas publik terutama dalam pengelolaan uang yang di keluarkan oleh negara teruma proyek infrastruktur yang berskala besar, Oleh karena itu media ini tetap berkomitmen untuk terus menelusuri dan menghadirkan laporan yang kredibel kepada masyarakat.
(Tim)